TOBELO- Pelaksanaan Musyawarah Pemuda Katolik dari 10 kabupaten di Maluku Utara yang dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara baru baru ini menuai protes di kalangan pengurus pemuda Katolik di wilayah itu.
Mereka meminta agar Dewan Pengurus Pusat Pemuda Katolik (DPP-PK) mengevaluasi kembali pelaksanaan Musyawarah Komisariat Daerah (Muskomda) II Malut Pasalnya pelaksanaan Muskomda II Malut diduga tidak sesuai ADRT serta tidak Prosedural.
Dev Marthin salah satu pengurus Komisariat Cabang Pemuda Katolik di wilayah itu, menjelaskan sejumlah kejanggalan yang terjadi pada Muskomda II tidak sesuai mekanisme dan melenceng dari AD/RT organisasi.
"Ada 2 kejanggalan yang kami dapat diantaranya, peserta keterwakilan Komcab Halmahera Selatan dan Tidore, masing-masing hanya diwakili satu orang, harusnya minimal 2 orang. Disamping itu juga harus berKTP sesuai daerah keterwakilan. Seperti keterwakilan Tidore yang ternyata KTPnya bukan penduduk Tidore, melainkan Papua. Sementara untuk keterwakilan Halsel, diketahui bahwa memang yang bersangkutan berasal dari Halsel, namun secara persyaratan maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan hadir sebagai peserta. Karena yang bersangkutan sudah lama berdomisili di Morotai," terangnya Rabu (24/02/2021).
Selain itu kata dia, Komisiorat Cabang (Komcab) harus memenuhi quorum yaitu 50 plus 1. Dan jumlah keterwakilan dari masing-masing kabupaten minimal 2 orang, Namun pada kenyataanya tidak demikian.
Dirinya menduga, proses berjalannya Muskomda II telah diseting. Termasuk pembentukan Komisariat-komidariat cabang. Tanpa ada proses yang demokrasi yang baik, kemudian ditunjuk Ketua-ketua dari masing-masing kabupaten kota. Untuk itu, dirinya meminta kepada pimpinan pusat agar ditinjau kembali hasil keputusan Muskomda II Maluku Utara. (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi