SITUBONDO – Penanganan kasus Mobil Siaga Desa Kayumas yang memuat 11 batang Kayu Seno Keling hasil dari dugaan pembalakan liar di petak 23E Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, di serahkan Polsek Arjasa ke Polres Situbondo, Sabtu (27/2/2021) malam.
Penyerahan mobil siaga desa berisi kayu Seno Keling bersama tiga orang terduganya tersebut, di kawal langsung oleh Eni Handayani Waka Perhutani Utara wilayah Kabupaten Situbondo di dampingi Mantri, Mandor dan Asper serta petugas Perhutani yang lainnya.
“pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, kita berhasil mengamankan mobil siaga desa yang mengakut kayu Seno Keling. Kayu tersebut di duga hasil pembalikan liar. Sebab, ketika tiga orang yang ada di dalam mobil tersebut ditanyakan kelengkapan dokumen kayu tidak bisa menunjukan. Selanjutnya, mereka kita serahkan ke Polsek Arjasa,” jelas Eni Handayani.
Malam ini, sambung Eni Handayani, Polsek Arjasa menyerahkan pelaku berinisial NR, MA dan AKA berikut barang buktinya mobil siaga yang bermuatan kayu Seno Keling sebanyak 11 batang dengan kubikasi 0,67 meter kubik. “Dari tadi pagi hingga menjelang sore, kami bersama anggota Polsek Arjasa dan Anggota Polres Situbondo serta tim penguji melakukan pengecekan tunggak. Sudah ada 4 tunggak yang kita cek dan saat ini masih dalam penelitan tim,” jelas Waka Perhutani.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa SH mengatakan bahwa, awalnya Polsek Arjasa mendapat penyerahan dari pihak Perhutani berupa mobil siaga desa Kayumas yang membuat kayu Seno Keling bersama tiga orang yang di duga pelaku.
Selanjutnya, kata KBO Reskrim Polres Situbondo, setelah Polsek Arjasa melakukan penyelidikan dan malam ini, barang bukti serta 3 orang terduga diserahkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. “Nanti kita akan melakukan proses pengecekan TPK dan melakukan pengecekan tunggak yang akan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah ada,” jelas Iptu Gede.
Jika hasil penyelidikan dan pencocokan tunggak kayu Seno Keling itu sesuai, sambung Iptu Gede, maka terduga bisa di jerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : |
Komentar & Reaksi