KENDAL - Akibat terlilit hutang, disersi (pecatan) TNI asal Kabupaten Batang Jawa Tengah, terpaksa melakukan pencurian di sebuah Alfamart yang berada di Desa Lebosari Kangkung Kendal, pada Kamis 07 Januari 2021 silam.
Diketahui, disersi (pecatan) TNI tersebut bernama Rofiudin Ardhiansyah (44) asal Batang yang saat ini bertempat tinggal di Kelurahan Bandarjo Rt 03 Rw 07 Jl. Semeru Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan bahwa, tersangka merupakan pecatan TNI, tersangka berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kendal pada Minggu 28 Februari 2021 di rumahnya.
“Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Raphael, saat konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Polres Kendal, Senin (01/03/2021).
Lebih lanjut Raphael mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanjat dan kemudian merusak atau melepas baut dengan menggunakan kunci Pas ukuran 8 inci yang sudah di persiapkan.
“Kemudian tersangka merusak dengan cara menjebol Plafon Toko modern Alfamaret Kangkung, lalu tersangka mengambil barang-barang- barang yang ada di Alfamart tersebut, selanjutnya tersangka menjual kepada orang lain untuk mencari keuntungan” paparnya.
Raphael menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5e KUHP dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Rofiudin (pelaku) ketika ditanya mengapa dirinya melakukan tindakan pidana pencurian itu, dia pun menjawab karna terlilit hutang.
“Saya terpaksa mencuri karna terlilit hutang,” pungkasnya. (Zamroni).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi