SUARA INDONESIA

Dalam 1 X 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Paruh Baya di Mojokerto Berhasil Diamakan Polisi

Mohamad Alawi - 01 March 2021 | 19:03 - Dibaca 1.03k kali
Peristiwa Daerah Dalam 1 X 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Paruh Baya di Mojokerto Berhasil Diamakan Polisi
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Paruh Baya di Dlanggu, Mojokerto.

MOJOKERTO - Pelaku pembunuhan wanita paruh baya berhasil di Mojokerto berhasil diamankan polisi kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku sendiri berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan, identifikasi, dan laporan masyarakat. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini berawal dari hari Minggu, 21 Februari 2021, tepatnya pada pukul 17.00 WIB, TKP di wilayah Padusan, Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

"Ditemukan seseorang ibu tenggelam di lokasi permandian Padusan tersebut. Polsek Dlanggu melakukan olah TKP besama TKP. Dugaan meninggalnya korban saat itu adalah korban tenggelam akibat masuknya beberapa liter air di paru-paru korban," terang AKBP Dony Alexander.

AKBP Dony menjelaskan, dari penemuan mayat tersebut kita melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi dengan dibantu dengan Polsek Dlanggu.

"Alhamdulilah penyelidikan tersebut membuahkan hasil, kita mengamankan satu tersangka laki-laki atas nama Agung Febrianto (20) asal Dusun Ngembul, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, sesuai dengan TKP tersebut," ujar Dony.

Lebih lanjut Dony menyebutkan, dari tangan tersangka kami mengamankan satu buah tas jinjing, satu buah dompet berwarna merah muda, hingga satu buah timba warna hijau berisikan sabun. Kemudian satu buah sandal warna krem, satu buah handuk, uang tunai 423 ribu rupiah, 2 buah cincin monel warna putih, 4 buah gelang dari kayu dan karet, serta tiga buah kacamata.

"Setelah kita lakukan BAP, ketika tersangka melihat korban maka ia berpura-pura memberikan air minum kepada korban. Lalu tersangka mengajak korban untuk mandi atau membersihkan diri di pemandian padusan. Kemudian ketika korban usai mandi, tiba-tiba tersangka memeluk dari belakang serta menunggingkan korban untuk memperkosanya," ujar Dony.

"Karena melawan, korban pun ditenggalamkan. Setelahnya, tersangka melarikan diri dengan membawa harta benda korban. Kepada tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat 3 KUHP jo pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya