MALANG - Sidang mediasi ketiga atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh dr Wedya Julianti melawan 45 warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, tidak menghasilkan titik temu.
Kuasa Hukum tergugat, Nuryanto, S.H., M.H mengatakan langkah gugatan dengan perkara nomor 12/Pdt.G/2021 yang diajukan Pemilik Hotel Tugu Malang itu dinilai tidak tepat.
Sebab, tanah yang sekarang ditempati dan dirawat bahkan dibayar pajaknya oleh tergugat, dulunya merupakan tanah Hak Erfpach atau Hak Guna Usaha zaman Belanda.
"Siapapun tidak berhak memperjualbelikan obyek tanah negara. Tanah negara, bekas guna usaha diperuntukkan masyarakat sekitar, serta dimohon untuk dijadikan hak milik oleh masyarakat sekitar berkewarganegaraan Indonesia yang menempati, mengelola, merawat, serta membayar pajak," jelas Nuryanto usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (04/03/2021).
Nuryanto merasa heran, sebab penggugat bukanlah merupakan warga sekitar, melainkan penduduk Indonesia yang berdomisili jauh dari lokasi obyek tanah yang di klaim miliknya.
"Banyak saksi di sekitar desa itu bahwa penggugat bukan penduduk sekitar dan tidak pernah dikenal warga Desa Tulungrejo, tidak pernah juga penggugat berdomisili di sekitar desa, apalagi menempati, mengelola, merawat, dan membayar pajak, “ kata pria yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang itu.
Soal dalil SHM yang diklaim sah milik tergugat, tidak mematahkan semangat rekan-rekan Advokat yang tergabung dalam Peradi Bersatu tersebut dalam membela hak warga Dusun Junggo.
"Boleh, penggugat mendalilkan bahwa sertifikatnya paling benar, namun sejarah tanah tidak ada yang bisa merubah apapun, masyarakat menempati tanah itu dikarenakan masyarakat tahu jika itu merupakan tanah negara dan mereka ini sebagian keturunan dari kakek neneknya warga masyarakat sekitar yang tau sejarah tanah dimaksud," tegasnya.
Untuk itu, menurut Nuryanto, tidak gampang masyarakat melaksanakan jual beli tanah yang masih bersengketa.
"Perlu uji dari PN Malang, Pengadilan Tinggi Jatim hingga Mahkamah Agung," pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum penggugat, Sumardhan, S.H menantang tergugat beserta kuasa hukumnya untuk membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
"Silahkan dibuktikan, ada 4 pengacara disitu, bahkan seribu pengacara mau lawan Kantor Hukum Edan Law sendiri sudah biasa saya hadapi," ujar Sumardhan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, telah menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (04/02/2021) pagi.
Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti, warga Jalan Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/01/2021).
Objek sengketa sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohammad Sodiq |
Editor | : |
Komentar & Reaksi