TOBELO - Vidio tentang pertemuan kandidat wakil pasangan calon nomor urut 01 Muklis Tapi Tapi dengan Komisioner KPU Irham Paludu Puni dan Mujamin Fadel Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tobelo Utara, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara beredar di media sosial Facebook.
Vidio berdurasi 9 detik itu, disoroti publik di wilayah tersebut. Pasalnya, pertemuan itu dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab, proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati 2020 Halmahera Utara masih dalam tahapan persidangan Mahkama Konstitusi (MK) RI.
Menanggapi hal tersebut, Kordif Hukum Penindakan, Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Halmahera Utara Iksan Hamiru mengaku tidak tau menau soal vudio tersebut. Namun baginya, hal terpenting sangat tidak mendidik justru mencederai proses demokrasi.
"Inikan proses sidang sengketa Pilkada Halmahera Utara masih berlangsung dan masih menunggu keputusan dari MK, oleh karena itu saya berharap kepada penyelenggara baik itu KPU, Bawaslu muapun Panwascam, untuk sementara hal ini jangan dilakukan karena proses belum selesai," ungkap Hamiru, Sabtu (13/03/2021).
"Belum tau pasti motif pertemuan tersebut. Apa ini di ketegorikan sebagai pelanggaran kode etik, sebab belum ada proses persidangan DKPP. Selain itu kasus ini belum ada laporan resmi," lanjutnya.
Hamiru juga mengingatkan kembali amanat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Muhammad pada pertemuan secara daring dengan seluruh penyelenggara Pemilu dengan paslon pada konferensi II etika kehidupan berbangsa yang digelar 11 November 2020 lalu. Yang mana bagi para penyelenggara Pemilu untuk tidak diperbolehkan melakukan pertemuan dengan paslon sampai pada pelantikan.
"Pada saat itu Ketua DKPP RI menegaskan di hadapan penyelenggara dan paslon bahwa penyelenggara tidak boleh minum kopi bareng dengan peserta pemilihan atau calon," terangnya.
Seperti dikutip dari laman resmi Mahkama Konstitusi (MK) RI, PHP Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Joel. B. Wogono-Said Bajak dengan perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut masih dalam proses tahapan persidangan selanjutnya dengan agenda putusan MK. Dimana sebagai pihak termohon ialah KPU Halmahera Utara serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Frans Maneri dan Muklis Tapi Tapi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi