BANYUWANGI- DPRD Banyuwangi menggelar rapat internal pengambilan keputusan addendum program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, Senin (16/3/2021).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono menyebut, adapun paripurna internal yang dibahas kali ini yakni addendum enam Raperda yang berasal dari inisiatif dewan dan usulan eksekutif yang telah diusulkan tahun 2020 lalu namun belum ada titik kesepakatan.
“Enam Raperda ini telah dibahas pada tahun 2020 lalu karena belum melalui proses harmonisasi maka tidak bisa dilakukan finalisasi pembahasan hingga pengesahan menjadi Perda, sehingga harus di addendum agar masuk dalam propemperda tahun 2021,“ papar Ruli usai rapat.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, dari hasil konsultasi pihaknya bersama Eksekutif melalui Bagian Hukum dan beberapa SKPD pengusul raperda.
Gubernur Jawa Timur melalui Surat No.188/4185/013.4/2021 tertanggal 1 Maret 2021 perihal hasil konsultasi perubahan propemperda merekomendasikan 6 judul raperda menjadi materi propemperda tahun 2021.
“Addendum propemperda tahun 2021 telah melalui proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merekomendasikan enam judul raperda masuk dalam materi propemperda tahun 2021,“ ucap Sofiandi.
Keenam raperda dimaksud adalah, Raperda tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang perubahan Perda No.9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Kemudian Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang perubahan Perda No.14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu," imbuhnya.
Selanjutnya, dari sebelumnya 16 Raperda dalam propemperda induk, setelah addendum ditambah enam raperda, sehingga propemperda tahun 2021 menjadi 22 judul raperda. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi