SUARA INDONESIA

Razia Rumah Kos di Tuban Bisa Ditoleransi, Minimal Menunjukkan IMB

M. Efendi - 19 March 2021 | 17:03 - Dibaca 3.38k kali
Peristiwa Daerah Razia Rumah Kos di Tuban Bisa Ditoleransi, Minimal Menunjukkan IMB
Foto: Kepala Bidang Perizinan PMPTSP dan Naker, Judhi Tresna saat ditemui dikantornya, jalan Wahidin Sudirohusodo, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Peraturan Bupati terbaru nomor 21 tentang penyelenggaraan rumah kos di Kabupaten Tuban harus mengantongi ijin, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker menegaskan minimal mempunyai ijin IMB.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna mengatakan sejak perbup di keluarkan, penyelenggara rumah kos harus memiliki ijin, secara umum penyelenggara rumah kos diatur dalam Perda nomor 21 tentang penyelenggaraan rumah kos dan baru di perbarui tahun 2021 ini.

“Sebelumnya sudah ada peraturan yang sama nomor 21 tahun 2016-2020 tentang penyelenggaraan rumah kos, namun ini juga ada yang terbaru dan sudah di tanda tangani bupati tahun 2021 ini cuman belum kami laksanakan, kalau mengacu aturan yang ada maka untuk penyelenggara kos harus memiliki ijin,” ungkap Judhi Tresna saat ditemui suaraindonesia.co.id di ruang kerjanya jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Tuban. Jum’at, (19/03/2021).

Dikatakan lebih lanjut, dokumen perijinan disesuaikan dengan skala usaha, jika usaha berskala besar dan dampaknya besar atau luas maka harus ada Amdal, menurutnya ijin Amdal prosesnya ada di pusat, artinya yang mengeluarkan dokumen tersebut di pusat, sehingga kewenangan daerah untuk skala usaha menengah cukup dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL).

“Ijin pertama harus sesuai dengan tata ruang, kemudian yang kedua harus punya ijin usaha, sebelum ijin lingkungan keluar, harus punya ijin dokumen dulu, dan disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Judhi Tresna.

Menurut Judhi, jika usaha skala kecil mikro dan lain lain itu cukup membuat surat pernyataan lingkungan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL ), jika secara teknis pihak Dinas PTSP Tuban tidak punya kewenangan, karena teknis itu ada di Dinas Lingkungan Hidup. 

“Kalau kami jelaskan skalanya sih bisa, untuk lebih detailnya pihak Dinas Lingkungan Hidup bisa menjelaskan. Rumah kos itu setau saya kalau huniannya sampai dengan 10-20, mungkin surat pernyataan SPPL saja cukup, karena ada kriterianya, bisa hunian 5 kamar atau 10, dan itu sudah tertera semua di Pergub,” imbuhnya.

Kemudian setelah itu, mereka harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah sudah ada ijinnya, lalu ijin untuk penyelenggaraan rumah kos. Selain itu, dilihat dari keseluruhan rumah kos di Tuban kan banyak, ada beberapa ijin lingkungan syaratnya harus ada surat tata ruangan. 

“Hunian kamar kos harus ada dokumen lingkungan, kedua dia mengajukan IMB, IMB jadi kewenangan kami, jadi di syaratkan dia harus memiliki dokumen lingkungan,” terang Judhi Tresna.

Lanjut, jika diharuskan ada ijin  amdal lalin itu sesuai dengan kriteria, kalau tidak sesuai dengan kriteria tidak perlu amdal lalin, apakah harus memenuhi kriteria, didalam IMB pasti tertulis disitu, penggunaannya untuk apa, mereka harus memenuhi kedua persyaratan itu tadi.

“Ada gak yang tidak memiliki ijin, ya ada rata rata mereka tidak memiliki ijin yang terakhir yaitu penyelenggaraan rumah kos,” kata Judhi.

Sementara itu, selama ini banyak razia rumah kos, menurut Judhi minimal jika pemilik bisa menunjukkan perijinannya seperti IMB tentunya bisa di toleransi, aturan perbup yang terbaru kalau sudah terbit harusnya mereka sudah bisa memperbarui surat ijin operasionalnya. 

“Pesan saya kepada masyarakat jika jngin menyelenggarakan rumah kos baik itu usaha kecil harus ada perijinan, semua proses kita permudah, para pemohon izin bisa mengakses di aplikasi OSS.go.id (Online Single Submasion/Perizinan terintegrasi secara elektronik), tapi kita juga membantu pelayanan secara offline, mereka yang tidak paham dengan internet bisa datang ke Dinas PTSP panduannya seperti apa akan kita jelaskan dan semua gratis,” tambahnya.

Masih kata dia, selama ini masyarakat merasa perijinan susah kadang memakai jasa calo, padahal saat ini pihaknya merasa proses perijinan sangat mudah jadi bagi pelaku usaha usaha diwajibkan mengantongi ijin.

“Saya rasa janganlah menggunakan calo, kita akan bantu proses tahapannya jika merasa bingung, karena kalau memakai calo akan mengeluarkan banyak biaya,” pungkasnya. (DAF/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV