SUARA INDONESIA

Perda Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 Hapus Jarak Antar Toko Modern, DPRD Berpihak ke Siapa?

Bahrullah - 20 March 2021 | 17:03 - Dibaca 3.15k kali
Peristiwa Daerah Perda Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 Hapus Jarak Antar Toko Modern, DPRD Berpihak ke Siapa?
Toko modern berjaringan di Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso berdekatan ( Foto Istimewa).

BONDOWOSO - Terbitnya Perda 5 tahun 2020, sampai saat ini tetap menjadi sorotan publik. Berbagai kalangan terus melakukan kritik atas lahirnya Perda yang disahkan pada bulan juli 2020 lalu tersebut, Jumat (19/3/2021).

Lahirnya Perda produk eksekutif dan legislatif itu dinilai miskin keberpihakan, merugikan kepada pasar tradisional atau toko-toko kecil, membuka lebar pengusaha besar yang memiliki toko modern berjejaring, dan bahkan ada yang menilai perda itu lahir dari perselingkuhan.

Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso itu tidak hanya memangkas jarak antara swalayan dan pasar tradisional. Namun ternyata, Perda itu juga tak mengatur dan menghapus jarak antara toko modern berjaringan dengan toko modern yang lain.

Sementara dilihat dari Naskah Akademiknya (NA) soal aturan mengenai jarak, Perda itu mengingkari rekomendasi-rekomendasi yang ada di dalam isi NA.

Perda tersebut berbeda jauh dengan perda lama Nomor 3 Tahun 2012. Di dalam Perda itu diatur Swalayan, Ritel atau toko modern berjaringan dengan toko modern yang lain berjarak 1.000 meter. Sedangkan di Perda Nomor 5 Tahun 2020 aturan itu dihapus total alias ditiadakan.

Padahal penentuan jarak minimal antara toko modern dengan toko modern yang lain, sudah melalui perhitungan yang digit di NA.

Sementara dalam NA yang sudah melalui kajian dan penelitian itu ketentuan mengenai jarak antar toko modern berjaringan paling dekat radius 300 meter.

Salah satunya, penentuan jarak disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di masing-masing kecamatan.

Seperti di Kecamatan Prajekan misalnya, dengan perhitungan jumlah penduduk 25.494 jiwa. Maka jumlah ritel yang layak didirikan maksimal 3 Ritel, dengan jarak radius pelayanan rata-rata 500 meter. Begitu juga dengan kecamatan yang lain.

Namun hasil kajian dan analisis tersebut justru diabaikan oleh Pansus Perda toko modern di DPRD Kabupaten Bondowoso.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum, Achmad Hasan Basri mengatakan, ketika perda tidak konsisten dengan Naskah Akademik (NA), maka hal itu sangat merugikan masyarakat.

"Padahal NA itu merupakan hasil dari penelitian, pengkajian hukum dan penelitian lain terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya.

Lebih lanjut Hasan Basri menerangkan, bahwa keberadaan NA dalam suatu rancangan peraturan daerah adalah sebagai solusi terhadap permasalahan atau kebutuhan hukum di masyarakat.

Selain itu, kata dia, Naskah Akademik sangat diperlukan untuk perumusan sasaran yang akan diwujudkan. Mulai ruang lingkup jangkauan, dan arah dalam rancangan peraturan.

Dosen Hukum Acara, Fakultas Syariah IAIN Jember itu juga menyebutkan, naskah akademik itu berfungsi untuk mengarahkan ruang lingkup materi muatan dalam isi Perda.

Dia mengatakan, NA diperlukan untuk mengetahui keterkaitan peraturan perundang-undangan baru dengan peraturan perundang-undangan lain.

"Yakni harmonisasi secara vertikal dan horizontal. Status peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga bisa mencegah tumpang tindih peraturan," terangnya.

Menurutnya, meskipun belum ada konsekuensi hukum terkait ketidakkonsistenan antara perda dan NA. Namun konsekuensi moral lebih penting daripada konsekuensi hukum, kerana berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak banyak.

"Jika kurang mempertimbangkan hal yang sudah dituangkan dalam naskah akademik. Maka sayang sekali, dan akan menjadi sia-sia pengamatan dan kajian yang dilakukan di lapangan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya