BONDOWOSO - SMA Negeri Grujugan Bondowoso, Jawa Timur, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan 'Drop Out' atau mengeluarkan siswanya yang tersandung kasus asusila.
Tindakan tegas itu dilakukan oleh sekolah kepada salah seorang siswanya berinisial MCW (17), karena melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur sampai hamil, hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Syaiful Rijal, Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan SMA Negeri Grujugan pada media lewat akun whatsappnya, Kamis (1/4/2021).
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, sanksi itu diterapkan, berdasarkan hasil rapat internal sekolah yang mengacu pada tata tertib sekolah, setelah adanya laporan resmi dari orang tua korban dan pemberitaan di media.
"Alhamdulillah, hari ini Kamis 1 April 2021 jam 09.00, sekolah sudah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan siswa yang bermasalah tersebut dari SMA Negeri Grujugan," ujarnya.
Dia mengaku, sebelum mengambil tindakan tegas pada siswa ABH tersebut, sekolah sudah memanggil dan mengundang wali siswa yang bersangkutan.
Dia menegaskan, terhitung sejak saat ini oknum siswa itu sudah bukan termasuk bagian dari siswa SMA Negeri Grujugan .
"Terhitung sejak tanggal 1 April 2021 (bukan siswa SMA Negeri Grujugan) dan suratnya juga sudah ditandatangani orang tua yang bersangkutan," imbuhnya.
Dia menegaskan, jika sekolah selama ini tidak melakukan pembiaran pada siswa yang bersangkutan. Sebab, sekolah baru mengetahui secara resmi terkait kasus oknum siswa tersebut setelah adanya pemberitaan media dan laporan resmi dari orang tua korban.
"Dengan adanya pemberitaan di media secara resmi, baru kami memproses dan diperkuat lagi dengan kehadiran ke sekolah dari pihak orang tua korban," ujarnya.
Menurutnya, untuk sebelumnya terkait kasus tersebut tidak ada laporan dan pemberitahuan secara resmi dari pihak kepolisian pada sekolah.
Diberitakan sebelumnya, MCW (17 ) pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan sampai korban melahirkan seorang bayi perempuan, ternyata merupakan salah seorang oknum siswa yang sekolah di Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Syaiful Rijal, Wakil Kepala Sekolah di Grujugan saat dikonfirmasi langsung ke sekolah oleh media, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, Syaiful menerangkan, jika saat ini oknum siswa sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masih menduduki bangku sekolah kelas sepuluh.
"Sekolah baru menyikapi persoalan itu setelah mendengar secara resmi dari pemberitaan media. Kami tidak memungkiri bahwa beberapa minggu sebelumnya sepintas sempat mendengar informasi anak tersebut yang bermasalah, tapi bukan informasi secara resmi," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi