SUARA INDONESIA

Ternyata Pernah Terjadi Kasus Serupa, DLH Kutim Sempat Beri Sanksi PT NAS Kongbeng

Imam Hairon - 04 April 2021 | 18:04 - Dibaca 6.60k kali
Peristiwa Daerah Ternyata Pernah Terjadi Kasus Serupa, DLH Kutim Sempat Beri Sanksi PT NAS Kongbeng
Pipa pembuangan yang diduga mengalirkan limbah cair ke sungai.

KUTAI TIMUR - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Nusaraya Agro Sawit (NAS) yang beroperasi di Desa Persiapan Miau Baru Utara, Kecamatan Kongbeng yang tengah diduga mengalirkan limbah cair melalui parit ke anak Sungai Sintiang ternyata baru saja mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim.

Sanksi tersebut diturunkan setelah belum lama ini tim PPLHD DLH Kutim melakukan inspeksi lapangan atas dugaan pencemaran sungai yang selain meresahkan warga sekitar pabrik juga meresahkan warga Desa Miau secara umum yang menggunakan air Sungai Wahau untuk keperluan sehari-hari.

"Baru-baru ini kami telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS tersebut yang saat ini tengah dalam proses, sejumlah perbaikan juga wajib dilakukan oleh management perusahaan untuk mencegah adanya kemungkinan kebocoran ataupun luapan limbah yang dapat mencemari lingkungan," ujar PPLHD DLH Kutim, Dewi, saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya. Minggu (04/04/2021).

Dewi juga menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan sebelumnya, dimana DLH Kutim telah menjatuhkan sanksi bagi PKS yang masih dalam masa commisioning tersebut, dalam kegiatan inspeksinya, diketahui bahwa yang diduga merupakan limbah cair perusahaan merupakan air drainase yang berasal dari kegiatan utilitas perusahaan.

Sedangkan menyangkut dugaan yang sebelumnya mencuat pihak DLH Kutim tidak dapat menemukan hal yang dimaksud dikarenakan pihak perusahaan telah melakukan perubahan ataupun perbaikan di lokasi yang dimaksud oleh masyarakat.

"Kami mengalami sedikit kesulitan dalam menganalisa di lapangan mengingat lokasi yang dimaksud telah dilaksanakan perbaikan oleh perusahaan dan masyarakat yang mengetahui terkait dugaan tersebut juga tidak ada berkoordinasi dengan kami, sehingga kami hanya dapat memberikan sanksi sesuai dengan fakta yang kami temukan di lapangan. Dalam sanksi yang kami berikan, kami meminta perusahaan untuk memperbaiki tata kelola air dalam pabrik serta pembatasan produksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Dewi menyebutkan bahwa PKS tersebut beberapa waktu yang lalu juga melaporkan secara langsung ke pihak DLH Kutim atas kejadian force majour yang menyebabkan terjadinya banjir yang sempat merendam pabrik.

Dikonfirmasi setelahnya terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS yang berada di Desa yang dipimpinnya, Pj Kades Miau Baru, Ifung, melalui ponsel pribadinya menuturkan bahwa permasalahan dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah antara perusahaan dengan masyarakat.

Menurutnya perusahaan juga telah melakukan perbaikan tanggul sesuai dengan permintaan masyarakat setempat. Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi tanpa di sengaja oleh PKS yang bersangkutan. 

"Kebocoran limbah dari perusahaan secara tidak di sengaja, air yang keluar dari pabrik masih kehitaman, dalam kejadian tersebut perusahaan juga memberikan bantuan penyediaan air bersih di RT terdekat," tutupnya.

Untuk diketahui, dari data yang berhasil dihimpun oleh suaraindonesia.co.id diketahui perusahaan menanamkan pipa di salah satu kolam IPAL dan dikoneksikan secara langsung ke salah satu parit pembuangan perusahaan.

Dari data tersebut juga diketahui bahwa dugaan pencemaran lingkungan tersebut menyeruak dari air berwarna keruh kehitaman yang berasal dari pipa tersebut dimana air yang diduga limbah tersebut mengalir ke arah anak Sungai Sintiang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Eki Adi Nugraha

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya