SUARA INDONESIA

Kemendagri Sepakat Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo Digelar Sebelum Idul Fitri

Agus Sulistya - 08 April 2021 | 17:04 - Dibaca 1.84k kali
Peristiwa Daerah Kemendagri Sepakat Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo Digelar Sebelum Idul Fitri
Rombongan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan Polosoro saat berada di Kemendagri

PURWOREJO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya disepakati bersama untuk diupayakan dilaksanakan sebelum hari Raya Idul Fitri 2021.

Kesepakatan itu disepakati bersama oleh Pimpinan DPRD Purworejo, Komisi I bidang Pemerintahan dan hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) serta perwakilan Polosoro Purworejo, usai berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.

Dalam konsultasi itu, rombongan diterima dan melakukan audiensi bersama pegawai Kemendagri yang menangani pilkades, Muhammad Risky Fanani. 

"Hasil dari konsultasi bersama Kemendagri diantaranya menghasilkan kesepakatan diantaranya dua desa dengan bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari 2 orang yaitu Desa Benowo Kecamatan Bener dan Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip, akhirnya ditunda pelaksanaan Pilkadesnya di tahun 2023," ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo,  Tursiyati, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/4/2021).

Dijelaskan, bagi 41 Desa dengan bakal calon yang sudah terpenuhi, baik jumlah maupun syarat administrasinya, maka akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya. 

"Akan dibuat jadwal baru yang akan dituangkan dalam keputusan Bupati, dan diupayakan sebelum Idul Fitri 2021 sesuai tahapan yang harus dilalui," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, keputusan resmi pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Purworejo, tetap menunggu SK Bupati terbaru tentang jadwal pilkades serentak 2021 yang akan segera disusun setelah terbitnya surat resmi hasil konsultasi dari Kemendagri. 

"Surat dari Kemendagri ini yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan keputusan akhir. Yang pasti pelaksanaan tidak di tanggal 3 Mei sesuai jadwal SK pertama dan atau ditanggal 9 Juni sesuai jadwal SK penundaan, namun akan diuapayakan sebelum lebaran, menunggu perubahan SK Bupati yang baru," ujarnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya