SUARA INDONESIA

Forum LLAJ Sebut Supermarket di Tuban Ini Belum Kantongi Izin Andalalin

M. Efendi - 08 April 2021 | 19:04 - Dibaca 6.34k kali
Peristiwa Daerah Forum LLAJ Sebut Supermarket di Tuban Ini Belum Kantongi Izin Andalalin
Situasi di Supermarket Samudera jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tuban membeberkan jika pusat perbelanjaan Samudra Supermarket yang bertempat di jalan Diponegoro Tuban belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Dikutip dari Wikipedia Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas. Andalalin bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk bangunan atau usaha dengan kriteria tertentu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tuban, Yuli Imam Isdarmawan mengatakan, Samudra Supermarket sampai saat ini belum mengajukan Andalalin. Forum LLAJ yang terdiri dari Satlantas Polres Tuban, Dinas Perhubungan Tuban dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tuban.

“Kami dari Forum LLAJ belum pernah dilibatkan. Harusnya sebelum mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus punya Andalalin dulu. Jika lebih jelasnya nanti coba konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Tuban bagian perizinan, bagaimana mekanismenya,” ungkap Yuli Imam Isdarmawan kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui diruang kerjanya jalan Teuku Umar Tuban. Rabu, (07/04/2021). 

Imam menyebutkan Andalalin acuannya dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 99 dan didalam Undang-undang Cipta Kerja Andalalin masuk dalam bagian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Sekedar informasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 99 Analisis Dampak Lalu Lintas berbunyi setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Selain Dishub Tuban, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tuban IPDA Sampir Santoso juga menyampaikan bahwa Samudra Supermarket belum memiliki Andalalin. 

“Sampai saat ini kami belum pernah dilibatkan dalam pembuatan Andalalin. Bahkan saya juga pernah menyampaikan ke pak Judhi (Kabid Perizinan Dinas PTSP Tuban, red) tolong diingatkan itu Samudra belum ada Andalalin,” ujar IPDA Sampir kepada suaraindonesia.co.id diruang kerjanya jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Kamis, (08/04/2021). 

Ditempat yang berbeda Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban Judhi Tresna menjelaskan, mekanisme perizinan dilihat dari secara umum yang pertama harus sesuai dengan tata ruang usaha jika menyalahi tata ruang maka tidak bisa diizinkan, secara mekanisme perusahaan meminta surat tata ruang di PTSP Tuban.

“Sebagai contoh saya mau buka usaha Pom SPBU, saya melakukan pembebasan lahan maka dari itu saya harus punya surat tata ruang nanti disitu disebutkan bahwa lokasi itu diperuntukkan untuk apa? Jika tata ruangnya mengatakan itu kawasan Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KPPB) itu tidak boleh,” terang Judhi Tresna di ruang kerjanya Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.

Kedua, resiko terhadap lingkungan atau dampaknya, menurut Judhi harus punya dokumen izin lingkungan. Sedangkan izin lingkungan terbit manakala ada dokumen lingkungan. Izin lingkungan ada di oss.go.id nanti akan diaktifkan atau diverifikasi apabila dia memiliki izin dokumen dan harus menunjukkan.

Yang ketiga, memiliki komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “jadi dalam oss.go.id ada 3 komitmen yang harus terpenuhi yaitu pemenuhan tata ruang, komitmen izin lingkungan, dan komitmen izin mendirikan bangunan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Judhi ada dokumen tentang Andalalin dengan dilihat dari skala perusahaan. Mengurus dokumen andalalin dirasa perusahaan itu skala menengah dan besar.

“Jika hanya skala kecil atau UMKM tidak perlu, sedangkan jika skalanya menengah dan besar maka dokumen tersebut harus dipenuhi. Untuk apa? untuk meminimalisir insiden, bisa saja kemacetan dan lain lain. Itu namanya rekayasa dalam bentuk dokumen,” jelas Judhi.

Saat ditanyai kenapa mereka bisa punya IMB sedangkan Andalalin belum punya. Judhi menuturkan terkait perizinan yang lalu memang tidak dipersyaratkan seperti itu. 

“Tahun 2018 atau 2017 gitu kami baru mensyaratkan itu, tapi dengan syarat harus dilihat skalanya,”bebernya. 

Judhi juga bercerita saat ada pertemuan dengan Polres Tuban dan Dishub Tuban,  Judhi mendapat teguran untuk mengingatkan Samudra Supermarket segera memenuhi perizinan Andalalin. 

"Saat ada pertemuan itu saya juga diingatkan pak itu tolong Samudra belum ada Andalalin. Saya jawab oh iya nanti saya buatkan surat peringatan untuk Samudra,” ucapnya. 

Namun saat ditanyakan apakah sudah tersampaikan surat tersebut kepada Samudra? “Sampai saat ini belum saya kirimkan suratnya,” jelas Judhi.

Sementara itu, Judhi juga membeberkan pembuatan Andalalin memakan biaya yang cukup besar, sehingga para pengusaha juga mengeluhkan hal tersebut. Terlebih jika usaha tersebut berada di jalan nasional. 

“Pak saya itu ingin mengurus Andalalin namun kita terkendala biaya,” cerita Judhi saat menyampaikan keluhan para pengusaha. 

Dari terbitnya artikel ini, pihak Samudra Supermarket belum memberikan tanggapan kepada suaraindonesia.co.id. Pada tanggal 7 April 2021 reporter Suara Indonesia datang kelokasi yang bertempat di jalan Diponegoro itu meminta izin kepada satpam yang saat itu berjaga untuk menemui manajer atau seseorang yang bisa ditemui untuk wawancara. Satpam itu mengarahkan ke Supervisor yang saat itu sedang memantau dibelakang kasir karyawan Samudra.

“Manajernya sedang istirahat atau bilang dulu ke Supervisor yang tinggi itu,” ucap Satpam sambil menunjuk pria tinggi Supervisor itu. Supervisor yang saat itu didatangi suaraindonesia.co.id apakah bisa menemui manajer. “Manajernya libur sedang cuti, ada keperluan apa?, kalau mau ketemu besok saja, tidak etis jika meminta kontaknya,” kata pria Supervisor yang enggan menyebutkan namanya.

Selang beberapa waktu kemudian suaraindonesia.co.id sedang menghubungi Imam yang juga staf di Samudra Supermarket. Saat di telfon beliau tidak bisa memberikan tanggapan, menyarankan untuk ketemu pada besok hari. Setelah dua hari pada tanggal 8 April 2021 melalui pesan singkatnya Imam mengatakan “ketemu dulu terus buat janji, soalnya banyak tugas luar toko,” pungkasnya. (Diah/Imm) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya