TOBELO- Para bidan di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara mempertanyakan kebijakan Pemerintah Daerah terkait pemotongan jasa bidan untuk Jaminan Persalinan (Jampersal) sebesar 35 persen oleh Dinas Kesehatan setempat.
Jasa bidan senilai Rp 700.000, per ibu hamil telah dipotong dengan alasan untuk operasional Puskesmas. Bahkan kebijakan Pemerintah Daerah melakukan pemotongan Jampersal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Utara.
Salah satu bidan desa yang bertugas di Klinik di Kecamatan Loloda Utara yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan hal itu. Menurut dia, kondisi ini sudah sejak tahun 2016 lalu, sebelum adanya wabah covid-19.
Kata dia, alasan pemotongan oleh Dinkes itu sangat tidak beralasan sebab dana operasional Puskesmas sudah dianggarkan lewat Dana BOK Puskesmas.
"Jadi dari Rp. 700.000 dipotong 35 persen hanya tinggal Rp. 445.000 itu katanya untuk Dana Operasional Puskemas. Terus di mana dana BOK Puskesmas kong hak hak kami harus di korbankan," tanya dia, Selasa (13/04/2021)
Lanjut dia, jasa bidan yang menangani persalinan telah di atur dalam Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2562/Menkes/PER/XII/2011 tentang petunjuk teknis Jampersal dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan anak serta menetapkan setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinan ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jampersal.
Untuk itu tugas yang harus dilakukan oleh para bidan sangatlah berat karena harus menjaga ibu hamil serta anak yang dikandungnya agar terhindar dari kematian.
Selain itu, dirinya juga menduga, ada indikasi penipuan dibalik pemotongan Jampersal sebab dalam bukti terima jasa bidan Jampersal masih tertera besaran dana Rp. 700.000,- per ibu hamil namun yang diterima hanya Rp. 445.000,- per ibu hamil.
Bukan hanya itu, dari sejumlah bidan yang ada di Daerah itu, dirinyalah, yang paling getol mempertanyakan bukti SK Bupati tentang pemotongan Jampersal namun oleh petugas tidak mampu membuktikan hal itu. Sampai akhirnya dirinya dipindah tugaskan ke Daerah terpencil.
"Kami tandatangani bukti itu, Rp. 700.000 tapi yang kami terima hanya Rp.445.000 sesuai dengan pemotongan 35 persen katanya ini berdasarkan SK Bupati tapi saya tanya mana SKnya mereka tidak menunjukan akhirnya saya dipindahkan ke daerah terpencil," ungkap dia
Dia menambahkan, atas kebijakan Dinkes itu, Klinik dimana tempat dia bekerja, sudah tidak lagi melayani pasien Jampersal.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Haerul Anwar |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi