BANYUWANGI- Kasus home industri senjata api (senpi) ilegal di Banyuwangi terus dikembangkan.
Polisi kini telah mengantongi lima tersangka baru yang saat ini masih dalam pencarian. Mereka diduga terlibat dalam bisnis senpi rakitan tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu, kita telah berhasil menangkap empat orang tersangka. Saat ini kita tengah memburu lima nama yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Rabu (21/4/2021).
Arman menyebut, kelima tersangka yang sedang diburu ini berasal dari luar Kabupaten Banyuwangi.
"Dari hasil pengembangan, rupanya ada lima kota di Jawa Timur yang menjadi tempat sasaran transaksi jual beli senpi berbagai variasi," bebernya.
Arman melanjutkan, selain di Jawa Timur, ada satu provinsi lain yang juga menjadi tempat sasaran transaksi senpi.
"Ini yang sementara ini kami kembangkan," tukasnya singkat.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus perdagangan senpi ilegal ini, pada 10 April 2021 polisi berhasil menangkap empat orang tersangka berinisial MN, AW, IPW, dan CS, serta menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari senjata laras panjang, pistol, ratusan amunisi dan magazine, serta peralatan yang digunakan pelaku merakit senjata api.
Kasus ini bahkan mendapat atensi khusus Polda Jawa Timur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan mem-back up penuh Polresta Banyuwangi untuk mengungkap jaringan industri senpi ilegal tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi