SUARA INDONESIA

Miris, Bocah 12 Tahun di Merakurak Tuban Dicabuli Pamannya Sendiri

M. Efendi - 23 April 2021 | 18:04 - Dibaca 7.54k kali
Peristiwa Daerah Miris, Bocah 12 Tahun di Merakurak Tuban Dicabuli Pamannya Sendiri
PK (56), pelaku pencabulan bocah 12 tahun saat diperiksa oleh tim Satreskrim Polres Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Miris, bocah berusia 12 tahun harus mengalami perbuatan yang memilukan, dia dicabuli oleh pamannya sendiri. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa saat dikonfirmasi membenarkan tentang kasus tersebut, pencabulan anak usia dibawah umur ini ternyata dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial PK (56). 

"Pada tanggal 15 Maret 2021, kami menerima laporan tentang dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hingga pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 05.00 WIB, kami dari Sat Reskrim Polres Tuban telah melakukan penangkapan tersangka dirumahnya," ungkap AKP Adhi Makayasa kepada suaraindonesia.co.id. Jum'at,(23/04/2021).

Menurut AKP Adhi Makayasa menceritakan, perbuatan keji yang dilakukan oleh Pakeh itu bermula saat korban berinisial Y (12), berada didalam kamar, kemudian pamannya juga ikutan masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan cabul. 

Tak tanggung-tanggung, perbuatan bejat paman korban ini sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 15 kali. Hal ini terjadi, lantaran orang tua Y menitipkan korban kepada PK yang saat itu sedang sakit akibat kecelakaan. 

"Menurut keterangan korban, pamannya ini sudah melakukan pencabulan sebanyak 15 kali saat ditinggalkan di rumah pelaku," terang AKP Adhi. 

Dalam aksi pencabulan tersebut, polisi telah mengantongi barang bukti berupa 1 (satu) buah long dress lengan panjang warna merah, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah sprei warna biru, 1 buah baju dress lengan pendek warna pink salem, 1 buah celana dalam warna hitam, 1 lembar hasil visum.

"Dari ceritanya kejadian pertama pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020 sekira pukul 22.00 WIB dan terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB," imbuhnya.

Selama 4 bulan, korban harus menerima perlakuan bejat pamannya karena tidak bisa berbuat apa-apa. Y (12) yang merasa kesal dengan pamannya tersebut pada akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke polisi.

Dari tindakan bejatnya tersebut, pelaku terancam pasal 82 JO pasal 76 E dan pasal 81 itu JO pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya