SUARA INDONESIA

Pastikan Kapal Ferry Aman, Kepala KSOP Panarukan Cek Kelayakan Kapal

Nur Yasit - 25 April 2021 | 09:04 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Daerah Pastikan Kapal Ferry Aman, Kepala KSOP Panarukan Cek Kelayakan Kapal
Kepala KSOP Panarukan Andy Amran saat wawancara bersama awak media

SITUBONDO - Untuk memastikan keselamatan pelayaran Kapal Ferry yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo menuju ke Pelabuhan Raas dan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Kepala KSOP Panarukan Andy Amran melakukan pengecekan kelayakan Ferry Dharma Kartika, Minggu (25/4/2021).

"Pengecekan keselamatan pelayaran ini, merupakan rangkaian dari persiapan pengetatan mudik sesuai dengan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19," jelas Kepala KSOP Panarukan Andy Arman saat berada di Pelabuhan Jangkar.

Lebih lanjut, Andy mengatakan, sesuai dengan Ademdum tersebut, maka KSOP Panarukan siap melaksanakan aturan itu. 

"Kami sebagai kepala KSOP Panarukan bersama Satgas COVID-19 siap memantau pengetatan mudik masyarakat dari Pelabuhan Jangkar menuju Pelabuhan Raas dan Kalianget, Kabupaten Sumenep," kata Andy Amran.

Tugas KSOP Panarukan, imbuh Andy, bukan masalah penanganan COVID-19 dan atau mengurusi tentang penjualan tiket penumpang, KSOP hanya mengurusi keselamatan pelayaran dan mengecek kelayakan kapal ferry yang akan berlayar.

"Tugas kami mengecek kapal layak atau tidak untuk berlayar. Kalau layak maka kapal ferry itu kita berangkatkan. Sebaliknya, jika kapal ferry itu tidak layak, maka kami tidak akan menyetujui kapal ferri tersebut berlayar," tegas Andy.

Terkait dengan protokol kesehatan COVID-19, kata Andy, wewenangnya ada pada Satgas COVID-19. 

"Namun demikian, KSOP Panarukan akan membantu Satgas COVID-19 pada kegiatan mudik dalam Provinsi Jawa Timur yang menggunakan jasa penyebrangan kapal ferry ini," tuturnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Andy Amran. Namun, pria asal Sulawesi ini menerangkan bahwa, KSOP dan Satgas COVID-19 akan terus melakukan pemantauan pengetatan mudik sesuai dengan Ademdum tersebut di atas. 

"Pelarangan mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 akan dibahas dan disampaikan ke Ketua Satgas COVID-19. Sedangkan, masyarakat yang mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan pemerintah, maka mereka harus melakukan Rapide tes secara acak," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Nur Yasit
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV