SUARA INDONESIA

Larangan Mudik Lebaran, Begini Sanksinya Jika Nekat Masuk Ke Tuban

M. Efendi - 26 April 2021 | 14:04 - Dibaca 2.97k kali
Peristiwa Daerah Larangan Mudik Lebaran, Begini Sanksinya Jika Nekat Masuk Ke Tuban
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein didampingi Kapolres dan Dandim 0811 saat ditemui awak media usai apel persiapan penyekatan, (Diah/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 yang di Addendum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1412 Hijriah. Adanya pos penyekatan di dua titik jalur pantura Bancar dan Jatirogo yang berkaitan dengan perbatasan Provinsi Jawa Tengah.

Pengetatan tersebut diberlakukan kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sejak tanggal 22 April 2021 dan diperpanjang sampai tanggal 24 Mei 2021.

Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Noor Nahar Hussein mengungkapkan, peraturan pemerintah pelarangan mudik ini untuk penyebaran angka Covid-19 tidak melonjak. Maka dari itu, adanya apel di Polres Tuban untuk persiapan pos penyekatan.

"Apel di Polres Tuban ini selain melakukan persiapan dalam personil juga sarana prasarana bagaimana penyekatan larangan mudik tersebut," ungkap Noor Nahar Hussein kepada suaraindonesia.co.id usai ikuti apel persiapan penyekatan mudik lebaran di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban. Senin, (26/04/2021).

Lebih lanjut, menurut Noor Nahar Hussein, adanya penyekatan di Bancar tersebut dikarenakan, jalan itu merupakan jalur Pantura yang utama mengarah ke Jawa Tengah dan di Jatirogo juga.

"Jadi gabungan dari Polisi, TNI, Dishub, Dinkes dan Satpol PP, dan lain sebagainya. Dalam penyekatan jika memang ada keluhan yang sangat urgent dan yang boleh masuk itu harus lolos tes PCR atau Antigen," imbuhnya.

Kata Wabup Tuban, bagi para pemudik yang akan masuk ke Tuban minimal lolos tes rapid antigen. Namun rapid antigen ini hanya bertahan selama satu hari, sedangkan PCR bertahan 3 hari. Misalnya dalam perjalanan masa berlaku rapid antigen sudah habis ya harus tes lagi.

"Jadi di pos penyekatan akan kita sediakan tes rapid juga. Sedangkan yang bawa hasil PCR sendiri maka akan kita lihat masa berlakunya," terang dia.

Orang nomor dua di Tuban ini juga menjelaskan aturan pelarangan mudik untuk orang yang mau melahirkan, berobat atau mengunjungi tugas institusi kantor atau ada yang kerabatnya meninggal itu bisa masuk dengan syarat harus ada tes antigen atau PCR tersebut.

"Diluar hal tersebut jika tidak ada kepentingan seperti diatas sanksinya akan kita kembalikan. Pesannya Kapolda juga diharapkan saat pengembalian itu harus bersikap humanis dan tidak arogan namun tetap profesional," tutur Noor Nahar Hussein.

Saat disinggung pembiayaan dari tugas tersebut Wabup mengungkapkan jika pembiayaan gabungan dari beberapa instansi seperti di kepolisian ada sendiri. Sedangkan biaya untuk tes PCR atau antigen semua biaya mandiri.

"Jika ada yang positif Covid-19 maka akan kita kembalikan, namun jika terlanjur sudah disitu ya akan kita karantina dan semua biaya ditanggung sendiri," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya