SUARA INDONESIA

Komitmen Berantas Premanisme, Polres Lamongan Amankan 12 Tersangka Penganiayaan

M Nur Ali Zulfikar - 26 April 2021 | 16:04 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Komitmen Berantas Premanisme, Polres Lamongan Amankan 12 Tersangka Penganiayaan
AKBP Miko Indrayana saat interogasi salah satu tersangka

LAMONGAN - Polres Lamongan di bawah kepemimpinan AKBP Miko Indrayana, berkomitmen terus memberikan rasa aman dan damai untuk masyarakat.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan memberantas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah kota soto Lamongan.

Sebagai buktinya, baru-baru ini, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan, dengan mengamankan 12 orang tersangka.

"Kami, Polres Lamongan, tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan premanisme, tanpa memandang dari golongan, kelompok atau aliran apapun, semua akan kami tindak tegas. Semua itu wujud komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Miko, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (26/4/2021) siang.

Miko mengungkapkan bahwa, 12 tersangka tersebut diamankan karena terlibat aksi kekerasan di 3 tempat berbeda. Bahkan, seorang anggota polisi juga menjadi korban saat berusaha melerai aksi kekerasan itu. 

"Terjadi di wilayah Kecamatan Brondong, Paciran dan Bluluk. Dengan tersangka M, FF, KB dan RAS (semua masih di bawah umur) yang diamankan di Kecamatan Brondong. Tersangka di Kecamatan Bluluk ada Ir, Nas, Her, Pat, Dika dan Dimas. Sementara dari Kecamatan Paciran yakni Lah dan Ad yang masih di bawah umur juga," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.

Miko menegaskan bahwa, belasan orang yang diamankan berasal dari kelompok yang berbeda. Mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur. 

"Para pelaku banyak yang di bawah pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Brondong. Aksi kekerasan ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong. Anggota yang menjadi korban saat melerai di TKP tersebut," tegasnya

Pria asal Rembang, Jawa Tengah ini tidak akan memberi ampun terhadap aksi premanisme, bahkan ia mengaku tidak segan memberikan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakuan hukumnya untuk anak," pungkasnya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV