Ngawi - Terkait kebijakan larangan mudik lebaran, Forkopimda Tingkat II Ngawi melakukan Pengecekan Pos Penyekatan di Exid tol Ngawi, Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, Senin (26/4/2021).
Persiapan pengamanan larangan mudik tersebut dimulai dari Pos Penyekatan yang salah satunya berada di Exid tol Ngawi dengan menyiagakan ratusan personil pengaman Ketupat Semeru 2021 disejumlah titik perbatasan di Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat melakukan pengecekan mengatakan, seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan adendum Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021, sehingga dengan aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
"Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid-19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021," ujarnya.
Selain itu Ony Anwar Harsono juga berpesan pada seluruh personil yang terlibat agar bertugas secara optimal dengan tetap memperhatikan kesehatan masing-masing personil sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.
"Laksanakan tugas secara Humanis dan Profesional serta hindari tindakan Arogan guna meminimalisir kesalahan yang dapat dipolitisir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pesannya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi