SUARA INDONESIA

Dishub Tuban Lakukan Penyekatan di Dua Titik Pos Bancar dan Jatirogo

M. Efendi - 27 April 2021 | 16:04 - Dibaca 1.73k kali
Peristiwa Daerah Dishub Tuban Lakukan Penyekatan di Dua Titik Pos Bancar dan Jatirogo
Salah satu bus yang dihentikan petugas gabungan di Pos perbatasan Bancar-Rembang untuk dilakukan pemeriksaan, Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pandemi Covid-19 pada momen lebaran tahun 2021 juga belum berakhir. Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban melakukan penyekatan di beberapa pos. Hal ini, diharapkan lebih efektif mengurangi potensi penularan Covid-19. 

Kepala Dishub Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, bahwa sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 ada tiga fase larangan mudik. Untuk itu Dishub Tuban bersama petugas gabungan melakukan penyekatan dengan mengedepankan aspek humanis. 

"Larangan mudik ada 3 fase, pada tanggal 22 April - 05 Mei dilakukan pengetatan, 06 hingga 17 Mei peniadaan mudik, serta 18 sampai 24 Mei pengetatan kembali. Perbedaannya adalah, pengetatan ini orang masih bisa mobilitas, namun ada persyaratan yang diperketat. Misal, harus melampirkan tes PCR yang sampelnya harus diambil dalam waktu 1 x 24 jam," jelas Gunadi ditemui suaraindonesia.co.id dikantor, Selasa, (27/04/2021).

Kemudian, ketika pada fase selanjutnya yakni, peniadaan mudik. Dimana jika ada sarana transportasi yang diindikasi dioperasionalkan untuk kepentingan mudik akan diberikan sanksi.

"Nanti yang akan memberikan sanksi adalah temen-temen dari kepolisian. Entah nanti itu sanksi tilang, atau putar balik hingga penahanan kendaraan," ungkapnya.

Dalam penyekatan jalan nantinya, dikatakan Gunadi, pihaknya akan melakukan penyekatan di dua titik dengan bekerjasama dengan TNI-Polri, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait.

"Ada dua pos penyekatan yakni, pos yang berada di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Jatirogo. Dalam setiap pos, Dishub mengerahkan 2 anggota yang terbagi dalam 3 shift, bisa jadi ini bisa bertambah melihat kondisi dilapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Gunadi menuturkan, mengacu dalam SE Satgas Covid-19, ada yang dikecualikan. Artinya, ada yang diizinkan melakukan perjalanan saat masa larangan mudik karena alasan tertentu.

Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

"Masyarakat harus paham pengecualian ini hanya untuk keperluan mendesak yakni, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang," imbuhnya.

Gunadi berharap kepada masyarakat bisa memahami petugas di lapangan dan himbauan pemerintah, karena ini demi kepentingan bersama.

"Jangan sampai kita mengalami gelombang tsunami Covid-19 di Indonesia, saya harap masyarakat paham," pungkasnya. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya