SUARA INDONESIA

ESDM Jatim Catat Ada 17 Tambang Berizin di Banyuwangi, Lima Diantaranya Tak Diperpanjang

Muhammad Nurul Yaqin - 30 April 2021 | 01:04 - Dibaca 3.05k kali
Peristiwa Daerah ESDM Jatim Catat Ada 17 Tambang Berizin di Banyuwangi, Lima Diantaranya Tak Diperpanjang
Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan sidak di salah satu tambang galian C. (Foto: Dokumen Suaraindonesia.co.id)

BANYUWANGI- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat ada sebanyak 17 tambang di Kabupaten Banyuwangi yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Meski demikian, dari 17 tambang tersebut, lima diantaranya masa berlaku IUP sudah habis atau tidak diperpanjang. Sehingga total ada 12 tambang yang saat ini memiliki izin operasional.

Plt Kadis ESDM Jatim melalui Kabid Pertambangan Kukuh Sudjatmiko menyampaikan, 12 tambang yang berizin tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Masing-masing yakni tambang emas milik PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, masa berlaku hingga 25 Januari 2030. Tambang Sirtu (pasir dan batu) milik Zainul Abidin di Bedewang, Balak, Kecamatan Songgon, masa berlaku sampai 1 Desember 2021.

Tambang tanah liat milik Syaiful Arif di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, masa berlaku sampai 2 Oktober 2023. Tambang andesit milik Rusdianto di Desa/Kecamatan Wongsorejo masa berlaku hingga 11 Januari 2023.

Selanjutnya tambang andesit atas nama Kristanto di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku hingga 2 Desember 2021. Tambang tanah liat milik Nurul Huda di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, masa berlaku sampai 27 Desember 2023. Tambang andesit milik Buang Santoso di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 4 September 2022.

Kemudian tambang andesit milik Aminoto di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 15 Desember 2022. Tambang sirtu milik Moh. Tolak di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, masa berlaku hingga 6 Oktober 2022. Tambang sirtu milik PT. Anindya Makmur Santosa di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, masa berlaku sampai 18 Juni 2025.

Dilanjutkan tambang andesit milik Imam Muslih di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, masa berlaku sampai 7 Agustus 2025. Terakhir tambang andesit milik Saifudin Ferdian Syah di Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 7 Agustus 2025.

"Ini izin yang ada sekarang. Kalau di luar itu kami pastikan ilegal, karena prosedurnya sejak awal itu kami minta kesesuaian tata ruang dengan Kabupaten Banyuwangi," ungkap Kukuh kepada Suara Indonesia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/4/2021).

Kukuh melanjutkan, sedangkan untuk lima tambang yang masa berlakunya sudah habis diantaranya tambang andesit milik PT. Wongsorejo di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, masa berlaku habis tanggal 26 Agustus 2020. Tambang andesit milik Moch. Irfan di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, izin usaha usai sejak 20 Januari 2021.

Selanjutnya tambang sirtu milik Ridwan Riyadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, izin usaha habis sejak 31 Januari 2020. Tambang andesit milik Marsindi di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, IUP habis sejak 10 Januari 2021, dan terakhir tambang sirtu milik M. Asnawi di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, IUP usai sejak 2 Januari 2021 kemarin.

"Ini data izin usaha tambang yang kita tangani waktu masih menggunakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Untuk saat ini sudah bukan kewenangan kami. Karena sejak tanggal 11 Desember 2020 kemarin, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaksanaan perizinan sudah diambil alih pemerintah pusat," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya