SUARA INDONESIA

Dinas ESDM Jatim Sebut Warga Banyuwangi Bisa Lapor Apabila Temukan Galian C Ilegal

Muhammad Nurul Yaqin - 01 May 2021 | 03:05 - Dibaca 4.14k kali
Peristiwa Daerah Dinas ESDM Jatim Sebut Warga Banyuwangi Bisa Lapor Apabila Temukan Galian C Ilegal
Ilustrasi tambang galian C. (Foto: Dokumen Suaraindonesia.co.id)

BANYUWANGI- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyampaikan bahwa warga Banyuwangi bisa melaporkan tambang galian C ilegal alias tidak mengantongi izin.

"Apalagi penambang liar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan sosial masyarakat. Tinggal laporkan saja," ucap Plt Kadis ESDM Jatim melalui Kabid Pertambangan Kukuh Sudjatmiko, saat dimintai keterangan, Kamis (29/4/2021) kemarin.

Menurutnya, dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah dijelaskan mengenai penambang ilegal.

Pada pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

"tu ranahnya sudah kepolisian. Jadi kita tidak mengurus, kalau tidak ada izin. Kalau ada izin tapi melakukan pelanggaran, itu kita yang menangani. Kalau sekarang, penambang yang melakukan pelanggaran meski memiliki izin tetap kita laporkan," terang Kukuh.

Kata Kukuh, secara keseluruhan Dinas ESDM Provinsi Jatim mencatat ada sebanyak 12 tambang di Banyuwangi yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sebenarnya total izin yang ada di Banyuwangi itu ada 17 tambang, tapi izin yang sudah habis atau mati ada 5. Dua sudah habis pada tahun 2020, tiga lagi pada bulan Januari 2021," ucapnya.

Sehingga, lanjut Kukuh, pertambangan di Banyuwangi yang memiliki IUP kini hanya ada 12. Belasan tambang yang berizin tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

"Kalau di luar itu kami pastikan ilegal, kami tidak bisa pantau jika di luarnya. Karena prosedurnya sejak awal itu, kami minta kesesuaian tata ruang dengan Kabupaten Banyuwangi. Kita berikan izin karena sudah ada rekomendasi dari bupati," terang Kukuh.

Adapun 12 tambang yang dimaksud masing-masing yakni tambang emas milik PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, masa berlaku hingga 25 Januari 2030. Tambang Sirtu (pasir dan batu) milik Zainul Abidin di Bedewang, Balak, Kecamatan Songgon, masa berlaku sampai 1 Desember 2021.

Tambang tanah liat milik Syaiful Arif di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, masa berlaku sampai 2 Oktober 2023. Tambang andesit milik Rusdianto di Desa/Kecamatan Wongsorejo masa berlaku hingga 11 Januari 2023.

Selanjutnya tambang andesit atas nama Kristanto di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku hingga 2 Desember 2021. Tambang tanah liat milik Nurul Huda di Desa Paspan, Kecamatan Glagah, masa berlaku sampai 27 Desember 2023. Tambang andesit milik Buang Santoso di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 4 September 2022.

Kemudian tambang andesit milik Aminoto di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 15 Desember 2022. Tambang sirtu milik Moh. Tolak di Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, masa berlaku hingga 6 Oktober 2022. Tambang sirtu milik PT. Anindya Makmur Santosa di Desa Sragi, Kecamatan Songgon, masa berlaku sampai 18 Juni 2025.

Dilanjutkan tambang andesit milik Imam Muslih di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, masa berlaku sampai 7 Agustus 2025. Terakhir tambang andesit milik Saifudin Ferdian Syah di Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, masa berlaku sampai 7 Agustus 2025.

Sedangkan untuk lima tambang yang masa berlakunya sudah habis diantaranya tambang andesit milik PT. Wongsorejo di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, masa berlaku habis tanggal 26 Agustus 2020. Tambang andesit milik Moch. Irfan di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, izin usaha usai sejak 20 Januari 2021.

Selanjutnya tambang sirtu milik Ridwan Riyadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, izin usaha habis sejak 31 Januari 2020. Tambang andesit milik Marsindi di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, IUP habis sejak 10 Januari 2021, dan terakhir tambang sirtu milik M. Asnawi di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, IUP usai sejak 2 Januari 2021.

"Ini data izin usaha tambang yang kita tangani waktu masih menggunakan UU Nomor 4 Tahun 2009. Untuk saat ini sudah bukan kewenangan kami. Karena sejak tanggal 11 Desember 2020 kemarin, dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pelaksanaan perizinan sudah diambil alih pemerintah pusat," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya