MUKOMUKO- Kabupaten Mukomuko mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Kinerja Pemkab Mukomuko dalam hal ini eksekutif dan legislatif patut di apresiasi. Karna Opini WTP yang di peroleh Kabupaten Mukomuko ini mencetak sejarah karena Mukomuko sudah sepuluh kali menerima WTP yakni Tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 atau enam tahun berturut-turut. Dilanjutkan meraih WTP berturut-turut Tahun 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020.
Opini WTP Tahun Anggaran 2020 diterima oleh Wakil Bupati Mukomuko Wasri dan Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, (4/5/2021) di aula gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, turut dihadiri Ketua DPRD, Sekda, Inspektur Inspektorat dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
"Alhamdulillah, selama 10 tahun Kabupaten Mukomuko telah meraih opini WTP dari BPK RI. Termasuk TA 2020 yang baru kita terima kemarin di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Marjohan didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah, Agus Sumarman sat di konfirmasi Rabu, (5/5/2021).
Lebih lanjut, Marjohan menyampaikan perolehan Opini WTP tersebut merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Mukomuko khususnya eksekutif dan legislatif. Kendati demikian, kata Sekda, ada catatan-catatan yang diberikan oleh BPK, dan catatan itu segera ditindaklanjuti.
"Semua catatan akan segera diperbaiki sesuai aturan yang berlaku. Seluruh OPD akan kita undang dalam waktu dekat. Sehingga waktu 60 hari yang telah dikeluarkan BPK, semua catatan tersebut dapat diselesaikan dan Kabupaten Mukomuko patuh akan rekomendasi tersebut," ucapnya. (Robi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi