SUARA INDONESIA

Hari Pertama Diberlakukan Larangan Mudik di Kampar, Jalan Riau-Sumbar Tampak Sepi

Andika Wiranata - 06 May 2021 | 15:05 - Dibaca 2.15k kali
Peristiwa Daerah Hari Pertama Diberlakukan Larangan Mudik di Kampar, Jalan Riau-Sumbar Tampak Sepi
Beberapa personil terlibat yakni, Polres Kampar 8 orang, Bko Sat Brimob 16 orang, Bko Dit Lantas 5 orang, TNI 4 orang, Dishub 10 orang, Satpol PP 11 orang, Pegawai Kesehatan 4 orang, dan BPBD 4 orang. 

KAMPAR- Hari pertama diberlakukan larangan mudik lebaran oleh pemerintah jalan lintas Riau-Sumbar tampak sepi, tidak ada tanda-tanda kemacetan disebabkan oleh pemudik. 

Selain itu, berdiri beberapa posko diantaranya posko penyekatan dari arah Riau dan Sumbar, posko pengaman lebaran, dan posko terpadu dipenuhi oleh petugas. 

Beberapa personil terlibat yakni, Polres Kampar 8 orang, Bko Sat Brimob 16 orang, Bko Dit Lantas 5 orang, TNI 4 orang, Dishub 10 orang, Satpol PP 11 orang, Pegawai Kesehatan 4 orang, dan BPBD 4 orang. 

Pantauan Suaraindonesia.co.id, Kamis (6/5) pukul 15.24 WIB. di Jalan Lintas Riau-Sumbar, tepatnya Bukit Kincung, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Sesuai intruksi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 memberikan pengecualian, sisanya tidak dibolehkan melintas.

Yakni, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas aparatur sipil negara, TNI, Kepolisian Negara RI yang digunakan untuk melakukan dinas

Selanjutnya, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang. 

Kemudian, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi syrat keterangan dari kepala desa/ lurah setempat. 

Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia yang terlantar, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundangan

Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah. 

Hingga berita ini terbit, Suaraindonesia.co.id masih melakukan pemantauan di lapangan. 


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andika Wiranata
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya