SUARA INDONESIA

THR di Cicil, Karyawan Anak Usaha Semen Indonesia Group Ngadu ke Disnaker Tuban

M. Efendi - 07 May 2021 | 10:05 - Dibaca 3.18k kali
Peristiwa Daerah THR di Cicil, Karyawan Anak Usaha Semen Indonesia Group Ngadu ke Disnaker Tuban
Kabid Hubungan Industrial DPM PTSP, dan Naker, Tuban, Wadiono saat ditemui diruang kerjanya, (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Jelang berakhirnya batas pemberian tunjang hari raya (THR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban menerima pengaduan dari para karyawan anak perusahaan Semen yang berada di Tuban perihal THR yang bermasalah.

Terlebih Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Tuban membuka posko pengaduan THR yang bermasalah secara online dan offline sejak tanggal 19 April kemarin.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Naker, Wadiono menyebut, pada tanggal 4 Mei pihaknya menerima pengaduan terkait THR yang bermasalah. 

"Awalnya sebelum perusahaan ini akan membayar dengan cara di cicil sebelum batas berakhirnya pembayaran THR sebanyak 50 persen. Kemudian di bulan Juni 25 persen dan bulan Juli sebesar 25 persen," jelas Wadiono kepada awak media, Jumat, (07/05/2021).

Menerima pengaduan tersebut, Wadiono melakukan komunikasi terhadap perusahaan yang bersangkutan. Untuk mencari solusi dan menyelesaikannya sebaik mungkin.

"Sudah kita komunikasikan, perusahaan beralasan bahwa belum mendapatkan uang usernya. Sehingga kita komunikasikan juga dengan usernya untuk dapat memenuhi kewajibannya membayar THR," ungkapnya.

Wadiono menyebut, bahwa perusahaan yang diadukan oleh karyawannya ini merupakan anak perusahaan Semen yang beroperasi di Kabupaten Tuban.

"Saya tidak mau menyebutkan nama perusahaanya, yang jelas ini anak perusahaan Semen di sektor pertambangan," imbuhnya.

Menurutnya, setelah melalui komunikasi panjang anak perusahaan Semen tersebut hari ini telah menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan dari karyawannya.

"Alhamdulillah sudah selesai, sore ini perusahaan sudah membayar THR tepat di batas akhir pembayaran," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 9 perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

"Jika tidak dipenuhi pada pasal 79 sudah mengatur terkait sanksi meliputi, teguran, tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," katanya.

Sementara itu, Senior Manager Public Relation & CSR Semen Indonesia Pabrik Tuban, Setiawan Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa permasalahan THR ini sudah diselesaikan.

"Alhamdulillah sudah beres THR tersebut," singkat Setiawan Prasetyo. 

Tim suaraindonesia.co.id mencoba menggali informasi lebih dalam terkait cicilan THR yang diberikan oleh anak usaha SIG, namun masih belum dijawab, bahkan Setiawan Prasetyo saat dihubungi melalui telfon juga tidak direspon. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya