SUARA INDONESIA

Belum Kantongi Izin Andalalin, Dinas PTSP Layangkan Surat ke Supermarket Tuban

M. Efendi - 07 May 2021 | 19:05 - Dibaca 3.08k kali
Peristiwa Daerah Belum Kantongi Izin Andalalin, Dinas PTSP Layangkan Surat ke Supermarket Tuban
Terlihat banyak kendaraan, baik truk maupun mobil pribadi yang parkir disisi kanan kiri jalan Dr Soetomo, atau samping Supermarket Samudera, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban singgung soal Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Diponegoro, Tuban. 

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati mengatakan, pihaknya telah memberikan surat himbauan kepada pengusaha Supermarket Samudera. Kemudian akan dilakukan evaluasi, apakah sudah jalan atau tidak. Kemudian pihak swalayan juga akan dipanggil. Tapi jika belum ada tanggapan, baru akan diluncurkan surat peringatan.

"Dulu belum menyasar ke Andalalin, karena kepadatan lalu lintas belum seperti sekarang ini ya. Kalau sekarang penduduk dan perekonomian meningkat, sehingga sangat padat dan terkesan mengganggu," ungkap Endah Nurul Komariyati saat ditemui suaraindonesia.co.id diruang kerjanya jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jumat (07/05/2021).

Endah juga berharap dengan diterimanya surat dari Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker. Samudra Supermarket bisa menyiapkan dan penyusunan draf dokumen Andalalin. 

"Pusat perbelanjaan perharinya berapa pengunjung? katakanlah setiap pengunjung pasti membawa kendaraan. Lalu di rata-rata berapa mobil berapa motor gimana sudah di sediakan lapangan parkirnya sesuai dengan jumlah dari kapasitas itu sehingga tidak sampai meluber kejalan raya," terang Endah Nurul Komariyati.

Endah sapaan akrabnya menjelaskan, pengelolaan parkir yang kurang mengakibatkan kendaraan meluber ke jalan, hal itu pasti akan mengganggu arus lalu lintas. Salah satu antisipasinya harus menambah lapangan parkir, sehingga kendaraan bisa masuk ke lapangan dan tidak mengganggu jalan raya. 

"Jadi di inventarisir, apa resiko dari kemungkinannya, kemudian di siapkan antisipasinya bagaimana. Contoh banyak yang menyebrang jalan, brati harus lewat sini nih. Harus ada petugas yang menyeberangkan dan lain sebagainya. Bahkan kalau sampai padat harus ada jembatan untuk penyeberangan itu dan tergantung kondisi masing masing," ucapnya.

Lanjut, nantinya Supermarket itu membuat dokumen, bersamaan dengan konsultan dan tim teknis. Kalau tim teknis sudah ada dari pihak Dinas PTSP, Polres Tuban, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum. Tim teknis ini lah yang akan mengkaji layak atau tidak, kalau misalkan ada yang kurang sekian itu, maka akan di tambah lagi lahan parkirnya," jelas Endah.

Masih kata Endah, selama penyusunan dokumen tersebut, pemohon wajib menambah jika ada kekurangan dan wajib mengikuti saran dari tim teknis. Jika telah terpenuhi, maka akan ada rekomendasi izin Andalalinnya. 

"Kegiatan tetap berjalan tetapi dampak dari kegiatan itu tidak mengganggu lalu lintas di jalanan, semula lancar  tapi sekarang jadi macet," bebernya.

Saat disinggung soal bongkar muat yang dilakukan disebelah Supermarket di Jalan Dr. Soetomo. Banyak truk muatan barang, yang meluber ke jalan raya, Endah mengungkapkan tidak seharusnya bongkar muat itu disisi jalan. Harusnya didalam Supermarket, bagaimana caranya bongkar muat barang tidak dijalan raya, harus didalam wilayah Supermarket itu.

"Harusnya dipikirkan seperti mall di Surabaya itu bongkar muatannya sudah didalam area yang disediakan tempat untuk bongkar muat. Dan disitu sudah ada rambunya tidak boleh dibuat parkir mobil lain, jadi parkir untuk muat barang itu khusus. Kalau sudah selesai ya bisa langsung pergi. Mungkin ini selesai bongkar pak sopirnya ngopi dulu jadi lama," imbuhnya.

Kata Endah, dalam penyusunan Andalalin telah disebutkan hal semacam itu, yakni tidak boleh parkir di jalan raya. Harus disiapkan lahan lokasi untuk bongkar muat barang. Seperti halnya mobil pengunjung juga tidak boleh parkir di jalan raya. 

"Nah tempat parkirnya harus di evaluasi lagi atau bisa jadi karena lahan parkirnya sudah ada tapi orangnya milih dekat dengan pintu masuk. Jadi harus ada petugas yang mengarahkan untuk parkir didalam," kata dia.

Mantan sekretaris Dinas Kesehatan Tuban itu berharap, usaha bisa tetap berjalan dengan tetap mengatur sistem parkir yang rapi, sehingga arus lalu lintas lain dan jangan sampai dari kegiatan itu bisa menimbulkan kecerobohan dengan mencelakai orang lain. 

"Karena dipakai parkir sehingga jalannya jadi sempit, lalu ada yang kecelakaan. Gara-gara itu ya jadi ndak enak," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya