SUARA INDONESIA

Ketua Pansus II DPRD: Gubernur Beri Catatan Ranperda Merger BPR Pemkab Trenggalek

Rudi Yuni - 10 May 2021 | 20:05 - Dibaca 998 kali
Peristiwa Daerah Ketua Pansus II DPRD: Gubernur Beri Catatan Ranperda Merger BPR Pemkab Trenggalek
Rapat Pansus II DPRD Trenggalek

TRENGGALEK - Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penggabungan BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan BPR Jwalita telah turun dengan catatan.

Hal itu disampaikan Alwi Burhanuddin Ketua Pansus II DPRD usai gelar rapat bersama tim Asistensi Pemkab dengan agenda melakukan penyelarasan catatan ke dalam draf Ranperda penggabungan BPR tersebut.

"Hasil fasilitas Gubernur telah turun dan ada beberapa catatan, dengan adanya catatan tersebut Pansus dan Tim Asistensi telah melakukan penyelarasan," kata Alwi Burhanuddin, Senin (10/5/2021).

Lanjut Alwi, catatan hasil fasilitasi Gubernur Jatim dan draf Ranperda penggabungan BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita telah disesuaikan. Jadi secara umum penggabungan kedua BPR ini telah disetujui, sedangkan prosesnya tinggal menunggu untuk paripurnakan.

Terkait catatan terhadap telah disesuaikan, sedangkan terkait catatan Pansus II sendiri tentang beberapa hal dalam pembahasan sebelumnya juga telah disampaikan Pimpinan DPRD dan oleh pimpinan telah di kirimkan kepada Bupati. 

"Nanti tindaklanjut tergantung Bupati, karena Ranperda ini yang mengusulkan Bupati maka keputusan juga di serahkan kepada Bupati," tegasnya.

Dijelaskannya, memang ada beberapa catatan yang dilampirkan oleh Pansus II dalam pembahasan, namun secara Substansi Ranperda tersebut sudah clear, karena catatan tersebut ada di luar substansi penggabungan. 

"Kita tinggal menunggu Ranperda tersebut untuk diparipurnakan, sedangkan untuk catatan yang dikirim ke Bupati semua keputusan ada pada Bupati," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV