SUARA INDONESIA

Kapolda Larang Pawai Takbir Keliling di Malut

Yudha Pratama - 12 May 2021 | 09:05 - Dibaca 1.39k kali
Peristiwa Daerah Kapolda Larang Pawai Takbir Keliling di Malut
Pos Terpadu, Polda Malut yang didirikan di sejumlah titik rawan kemacetan

Ternate - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin menegaskan tidak ada pawai takbir keliling di wilayah Malut saat malam menjelang Idul Fitri 1442, Rabu (13/05/2021).

Penegasan tersebut menyusul dikeluarkan surat edaran menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 saat pandemi covid 19.

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, Pawai Takbir keliling di Maluku Utara ditiadakan, karena dapat menimbulkan kerumunan di masa Pandemi Covid-19," ujar Kapolda Malut melalui Kabid Humas, Kombes Pol Adip Rojikan.

Lanjutnya, takbiran dapat dilaksanakan di Masjid atau musala dengan kapasitas terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.

Sekedar diketahui Polda Malut dan jajaran saat ini sedang melaksanakan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2021, dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan mendirikan beberapa Pos di tempat-tempat strategis dan rawan kemacetan.

"Selain menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personel Ops Ketupat juga akan menertibkan apabila kedapatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan melakukan pawai takbir keliling," tegas Kabidhumas.

Selain larangan pawai takbir keliling, Polda Maluku Utara juga menghimbau untuk seluruh masyarakat Maluku Utara tetap menjaga situasi Kamtibmas pada Hari Raya Idul Fitri dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

 "Mari kita sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan perbanyak ibadah," tutupnya. (Uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya