SUARA INDONESIA

Abaikan Protokol Kesehatan, Beberapa Tempat Usaha di Lamongan Disanksi

M Nur Ali Zulfikar - 17 May 2021 | 14:05 - Dibaca 858 kali
Peristiwa Daerah Abaikan Protokol Kesehatan, Beberapa Tempat Usaha di Lamongan Disanksi
Petugas gabungan saat menertibkan tempat usaha yang melanggar prokes di Lamongan

LAMONGAN- Personel gabungan dari Polres Lamongan, Kodim 0812 dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan beberapa tempat usaha yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan, Senin (17/5/2021) pagi.

Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk penegakan hukum, agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Lamongan.
 
Dalam kegiatan operasi yustisi ini, anggota langsung melakukan penindakan tegas dan humanis kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Bupati nomor 42 Tahun 2020 yaitu pembubaran sementara atau sanksi sosial.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menerangkan, kegiatan operasi yustisi dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Lamongan.

"Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemilik cafe, restoran, warung, dan rumah makan yang masih membandel tidak menerapkan prokes maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan usaha sampai adanya pencabutan izin dan pembubaran," terang Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Dalam operasi yustisi, ujar Milo, petugas selalu mengingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

"Sebelum dilakukan penindakan, petugas akan terlebih dahulu memberikan teguran dan imbauan agar selalu mengutamakan pola hidup sehat dengan disiplin dalam menerapkan prokes," ujar mantan Kapolres Kediri Kota ini.

Miko menegaskan akan terus saling bersinergi dengan instansi terkait untuk menegakkan prokes di Kabupaten Lamongan.

"Tentu harapan kita bersama agar wabah Covid-19 tidak menyebar luas dan segera berakhir, khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan," pungkas pria asal Semarang Jawa Tengah ini.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV