SUARA INDONESIA

Polres Kutim Ungkap Motif Pasutri Pelaku Pembunuhan Berencana di Sangkulirang

Eki Adi Nugroho - 18 May 2021 | 16:05 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Polres Kutim Ungkap Motif Pasutri Pelaku Pembunuhan Berencana di Sangkulirang
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Kutim dari tangan pelaku.

KUTAI TIMUR - Dendam lantaran pekerjaan direnggut dan diduga korban memberikan laporan kepada perusahaan tempatnya bekerja sehingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi motif utama pasutri berinisial MS dan SM dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap HL (53) yang merupakan salah satu kontraktor perusahaan sawit tempat mereka bekerja.

Pasutri pelaku pembunuhan terhadap pria yang telah berumur separuh abad lebih tersebut juga mengakui menyiapkan rencana keji atas dendam yang hanya berdasarkan prasangka tanpa bukti tersebut untuk melenyapkan nyawa HL.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Kutim dan dipimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasatreskrim Akp Abdul Rauf dan Paur Subbag Humas Ipda Danang. Selasa (18/05/2021).

"Akibat perbuatan tersangka, korban sempat disangka membawa kabur uang gaji karyawan sebesar Rp 77.860.000, namun dugaan tersebut lenyap ketika pada tanggal 13 Mei 2021 jasad korban dan kendaraannya ditemukan, namun uang dan handphone milik korban lenyap," ucap Kapolres.

Terkait modus, Kapolres menuturkan bahwa dalam penyidikan tersangka MS mengakui menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantarkan menagih uang yang dipinjamkan olehnya kepada salah satu rekannya, namun ditengah jalan MS menjalankan aksi yang telah direncanakannya dengan menjambak rambut dan menikam korban menggunakan sebilah pisau.

"Sudah terencana, pelaku SM membuntuti MS dan korban. Ketika MS terjatuh bersama korban pasca penikaman, SM yang tak lain adalah suami MS memukul leher korban dan turut menusuk korban menggunakan senjata yang sebelumnya digunakan MS hingga meregang nyawa di lokasi," jelasnya.

Menambahkan, Kasatreskrim Akp Abdul Rauf menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut akibat perbuatannya terancam kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pelaku dijerat dengan dua pasal yakni pasal 338 dan 340 KUHP," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV