SUARA INDONESIA

Komisi I Anggap Bupati Trenggalek Lambat Selesaikan Polemik Pengangkatan Perangkat Desa

Rudi Yuni - 19 May 2021 | 18:05 - Dibaca 1.08k kali
Peristiwa Daerah Komisi I Anggap Bupati Trenggalek Lambat Selesaikan Polemik Pengangkatan Perangkat Desa
Situasi rapat Komisi I DPRD

TRENGGALEK - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek minta Bupati Trenggalek segera menyelesaikan masalah tentang polemik pengangkatan perangkat Desa di Desa Ngulan Wetan yakni Sekertaris Desa dan Kaur Kesra.

Melihat penyelesaian yang lambat itu, Komisi I langsung mengundang Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan koordinasi.

"Seharusnya masalah ini telah selesai dengan waktu lima hari setelah diketahui bahwa prosesnya bermasalah," kata Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD usai menggelar rapat, Rabu (19/5/2021).

Lanjut Husni, inspektorat dan PMD telah menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa di Desa Ngulan Wetan tersebut telah disimpulkan tidak memenuhi persyaratan prosedur.

Bahkan hasilnya telah diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi oleh inspektorat dan bahkan telah memberikan satu rekomendasi pembatalan SK yang diberikan oleh Kepala Desa kepada Bupati.

"Jadi camat dan inspektorat telah melaporkan ke Bupati dan telah diusulkan untuk dilakukan pembatalan SK pengangkatannya, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut," kata Husni.

Namun usulan tersebut hingga saat ini belum dilakukan, seharusnya Bupati selaku pembina telah menjalankan prosedur yang telah diproses.

Bahkan dari polemik tersebut ada gugatan dari dua peserta lainnya dan sidangnya akan berlangsung tanggal 20 Mei ini. Jadi pembatalan ini adalah SK yang telah di terbitkan oleh Kades.

"SK pengangkatan ini jika sudah dibatalkan Bupati sudah tidak berlaku, tinggal menyelesaikan pengisian kekosongan entah itu diambilkan dari rolling perangkat atau lainnya," tegasnya.

Dengan adanya pembatalan SK Kepala Desa tersebut, disampaikan Husni penugasan perangkat yang menerima SK tersebut telah berakhir. Jadi seseorang itu bekerja dari SK, sehingga jika SK sudah dibatalkan maka sudah tidak bisa lagi bekerja.

Komisi I hanya melihat pembatalan SK pelantikan oleh Kades. Karena dalam proses ini ada keterlambatan, seharusnya proses ini dalam aturan lima hari setelah tuntutan terkabul.

"Kita meminta Bupati untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan membatalkan SK dari Kades. Karena semua telah melalui beberapa pemeriksaan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya