SUARA INDONESIA

Tahun 2021, Pemerintah Rekrut 116 CPNS dan 1.923 PPPK untuk Kabupaten Purworejo

Widiarto - 22 May 2021 | 09:05 - Dibaca 1.40k kali
Peristiwa Daerah Tahun 2021, Pemerintah Rekrut 116 CPNS dan 1.923 PPPK untuk Kabupaten Purworejo
Kepala BKD Purworejo, Nancy Megawati

PURWOREJO-Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dimulai, Salah satunya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati Hadisusilo saat dikonfirmasi kontributor suaraindonesia.co.id, melalui pesan WA pada Sabu (22/5/2021) pagi, menjelaskan, pemerintah telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Purworejo.

Progres penetapan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 yang telah ditetapkan itu diantaranya untuk Guru kelas dan guru mapel, untuk PPPK sebanyak 1.821, guru agama Islam, untuk PPPK sebanyak 75, tenaga kesehatan untuk CPNS sebanyak 102 dan untuk PPPK sebanyak 27, tenaga teknis untuk CPNS sebanyak 14.

"Jadi total jumlah formasi CASN di Kabupaten Purworejo untuk penetapan CPNS ada 116 dan untuk PPPK ada 1.923," sebut Nancy.

Disampaikan, pada pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 ini, untuk PPPK Guru, seleksi untuk guru non-ASN terdaftar pada data pokok pendidik (dapodik), terdata dalam data base eks TH K-II BKN dan lulusan program profesi guru (PPG) yang saat ini belum mengajar dan terdaftar dalam data base lulusan PPG Kemendikbud.

"Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ini adalah honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di dapodik kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar disekolah swasta dan terfaftar sebagai guru di dapodik Kemendikbud, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud," jelasnya.

Untuk tes seleksi, lanjutnya, tes akan dilaksanakan selama 3 kali, yaitu pada bulan Agustus, Oktober dan November 2021. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidik terlebih dahulu, apabila tidak sesuai dilakukan berdasar kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

"Sertifikasi pendidik dan kualifikasi pendidikan merujuk Surat Edaran Direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan Kemendikbud no 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021," tambahnya.

Adapun untuk CPNS, tambahnya, seleksi calon PNS yaitu peserta yang berusia 18 sampai 35 tahun pada saat mendaftar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Batas usia 40 tahun untuk jabatan (sesuai Keppres 17/2019) yaitu Dokter (kualifikasi pendidikan spesialis), dokter gigi (kualifikasi pendidikan spesialis), dokter pendidik klinis (kualifikasi pendidikan spesialis), dosen (kualifikasi pendidikan S3), peneliti (kualifikasi pendidikan S3) dan perekayasa (kualifikasi pendidikan S3).

"Untuk PPPK (Non Guru), seleksi PPPK yang berusia 20 sampai 1 tahun sebelum batas usia pada pada jabatan yang dilamar pada saat mendaftar dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV