KUTAI TIMUR - Mulai 1 Juni mendatang Satlantas Polres Kutim mulai memberlakukan ETLE Mobile di Zona Zero Tolerance yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Tiga Telkom hingga arah Jalan Dr. Sutomo Sangatta Baru.
Apabila di Zona Zero Tolerance sepanjang 1,3 Kilometer tersebut didapati pelanggaran mulai dari melawan arus, tidak memakai helm, tidak menggunakan savety belt, melanggar Trafight Light hingga parkir sembarangan bakal mendapatkan tindakan tegas berupa tilang dari Satlantas Polres Kutim.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kasatlantas Polres Kutim, Akp Wulyadi, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan ETLE di Kutim melalui ponsel pribadinya. Sabtu (29/05/2021).
"ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Dengan kecanggihannya ETLE Mobile dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis, jadi sistemnya nanti pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan atas pelanggaran yang dilakukan dan melakukan konfirmasi ke Makolantas," jelas Kasatlantas.
Untuk pelaksanaan tersebut, Akp Wulyadi juga menjelaskan bahwa mobil unit patroli dan helm personel Satlantas yang bertugas akan dipasang dengan perangkat kamera yang menurutnya mampu merekam gambar dan video dengan resolusi tinggi.
"Jadi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pengendara akan jelas terlihat melalui video yang dihasilkan oleh kamera yang terpasang di mobil patroli dan juga helm petugas," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasatlantas juga menyampaikan bahwa dengan penerapan ETLE Mobile ini diharapkan pelanggaran lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin serta Kamseltibcarlantas di Kutim dapat tercipta dengan optimal sehingga Kabupaten Tertib Lalu Lintas dapat direalisasikan dengan sempurna.
"Per 1 Juni 2021, satu bulan lalu sudah kami sosialisasikan dan sanksi hanya teguran. Tapi di 1 Juni mendatang kita akan berlakukan aturan secara ketat," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi