SITUBONDO - Buntut dari pesta pernikahan anaknya selama tiga hari, Zeiniye anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, diadukan ke Polres Situbondo oleh Deni Rico Juang Putra Wibowo, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Situbondo, Sabtu (29/5/2021).
Surat tanda terima pengaduan masyarakat Nomor STTLPM/187/ V / RES.1.24/ 2021/ JATIM/ RES SITUBONDO yang dipegang Deni Rico tersebut mengadukan Zainiye tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia N0 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Deni Rico mengadukan Zeiniye lantaran diduga melakukan pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 yang menggelar pesta pernikahan anaknya selama tiga hari di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
“Saya mengadukan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 anggota DPRD Jawa Timur Zeiniye ke Polres Situbondo, karena video pernikahan anaknya viral di media sosial yang menimbulkan kerumunan itu, maka saya mengadukan peristiwa itu ke Polres Situbondo dan minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 tersebut,” kata Deni Rico.
Lebih lanjut, Deni Rico mengatakan, sebagai pejabat publik seharusnya Zeiniye memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, di masa pandemi Covid-19, dia malah menggelar pesta pernikahan anaknya hingga tiga hari yang meimbulkan kerumunan.
“Apa pun dalilnya, sepengamatan saya di video pernikahan anak Zeiniye yang viral di media sosial tersebut sudah melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Undang Undang Republik Indonesia N0 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk itu, saya minta kepada apparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan pelanggaran prokes Covid-19 tersebut,” pungkas Deni Rico.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nawang Wulan |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi