Kendal- Mbah Harni (75) warga Tawang Tengah RT 03 RW 06 Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, terpaksa harus menempati rumah tinggal tidak layak huni yang di bangun di atas pekarangan milik tetangganya.
Hal itu dialami oleh Mbah Harni lantaran tanah hak milik Mbah Harni diduduga telah disrobot oleh sodaranya sendiri.
Menurut pengakuan Mbah Harni, tanah miliknya itu dari hasil peninggalan orangtunya yang berada Dusun Tawang Tengah RT O3 RW 06 Desa Gempolsewu, Kecatatan Rowosari. Sejak awal dari diberikanya tanah itu kepadanya pada tahun 1985, dirinya belum pernah menempatinya.
“Karena saat itu atas kebaikan dari orang tua saya saat itu, tanah tersebut dipinjamkan kepada paman saya. Seingat saya, saat itu paman saya namanya Amin meminta Ibu saya Mistiah meminjam tanah untuk dibangun rumah dan ditempati karena tidak mampu, dan orang tua saya mempersilahkan," kata Mbah Harni saat di dijumpai wartawan di tempat tinggalnya saat ini di dusun Tawang Tengah Gempolsewu Rowosari, Minggu (30/5/2021).
Lebih lanjut Mbah Harni mengatakan, orang tuanya itu mempunyai tanah yang cukup luas dan saat itu sudah dibagi-bagikan kepada tiga anaknya. Bagian Mbah Harni saat itu ialah tanah yang ditempati pamannya saat ini. Namun, saat dirinya akan meminta haknya atas tanah tersebut, justru pamannya bilang kalau tanah itu miliknya.
Karena saat meminta selalu ada perdebatan, lanjut Mbah Harni, akhirnya dirinya ngak mau ribut dengan sodaranya sendiri dan sementara dirinya mengalah dan terpaksa saat ini Mbah Harni yang hidup sebatangkara mau tidak mau harus tinggal di rumah tidak kayak huni yang dibangun di atas pekarangan tetanganya itu.
“Saat ini, rumah dan tanah peninggalan orangtuanya itu di tempati Muhammad Yatin dan keluarganya,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Mbah Harni sampai saat ini masih terus memperjuangkan hak tanah miliknya itu. Namun sampai saat ini usahanya itu selalu kandas dijalan. Padahal bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat itu ada ditangan Mbah Harni.
“Saya ini orang bodoh dan tidak mampu, saat ini saya masih numpang di tanah pekarangan orang. Saya ingin mengambil kembali hak tanah yang diberikan orangtua saya tapi selalu gagal, bahkan saya pernah diancam saat kesana,” paparnya.
Karena segala upaya yang ditempuh Mbah Harni tidak kunjung berhasil, akhirnya Mbah Harni meminta bantuan ke pengacara dari Low Office Heridarman and partner.
Sementara, pengacara dari Low Office Heridarman and partner, Heridarman, di tempat yang bersamaan, mengungkapkan bahwa, dirinya bersedia membantu Mbah Harni yang kondisinya saat ini tidak mampu dari sisi keuangan. Selanjutnya Heridarman yang akrab disapa Kanjeng Heri ini meminta keterangan dan bukti-bukti kepemilikan tanah itu, saat mendatangi rumah tinggal Mbah Harni.
"Kami akan membantu Mbah Harni untuk mendapatkan haknya kembali, kasihan dia hidup sendiri tanpa anak tanpa suami, harus tinggal di rumah sempit dan tidak layak. Sementara tanah miliknya malah ditempati orang lain," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi