TUBAN - Nasib sial dialami oleh MHJ (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Betapa tidak, motor beserta handphone dan uang ratusan ribu miliknya raib digondol kekasihnya sendiri berinisial DHK (21), asal Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, usai menginap di salah satu homestay di Jalan Veteran Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyebutkan, bahwa korban dan pelaku ini merupakan pasangan sesama jenis atau gay. Keduanya sengaja bertemu di salah satu homestay untuk berpesta dan minum-minuman keras.
"Keduanya pasangan pria ini sengaja bertemu dan mengadakan pesta mabuk-mabukan dikamar homestay. Saat korban tertidur akibat efek miras, pelaku kemudian melancarkan aksinya mencuri handphone dan membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tuban, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Rabu (2/6/2021).
Kasus tersebut diketahui setelah korban, MHJ melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 258 IO dan sebuah tas selempang berisikan handphone, buku rekening bank, perhiasan, serta uang tunai sebesar Rp750.000 ke Mapolres Tuban pada Minggu (3/1) lalu.
Saat menerima laporan dan mencari keterangan saksi, anggota Satreskrim Polres Tuban kemudian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan kekasihnya itu di sebuah warung kopi di Bukit Karang, Kecamatan Semanding, pada Minggu (25/4), dan membawanya ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.
"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mencuri motor dan handphone milik MHJ. DHK lalu menjual handphone korban kepada temannya yang berada di Rembang, Jawa Tengah seharga 4 juta, sedangkan sepeda motornya digadaikan senilai 4 juta juga," tambahnya.
Ditempat yang sama, pelaku DHK saat ditanyai awak media mengaku jika dirinya tidak memiliki hubungan spesial dengan korban. Pertemuan tersebut bermula dan berkenalan via facebook dan membuat janji bertemu di sebuah tempat penginapan.
"Hanya teman biasa pak, enggak kencan. Saya juga baru kenal sebulan yang lalu dari facebook dan janjian ketemu," tandasnya.
Sementara itu, dari kasus tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi