TUBAN - Masyarakat di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengeluhkan sumber mata air di daerahnya menjadi payau atau terasa asin. Keberadaan tambak udang, disinyalir warga sebagai penyebab utama.
Sebelum warga juga memprotes beroperasinya pengusaha tambak dengan cara menutup akses jalan menuju tambak udang pada (28/05/2021) lalu. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban angkat bicara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban, Bambang Irawan mengatakan, memang di Desa Cepokorejo mengalami intrusi air laut sehingga air menjadi asin. Ini sesuai hasil kajian dari Universitas Brawijaya bekerja dengan DLH Tuban.
"Hasil kajian Universitas Brawijaya yang juga bersama BATAN menyatakan, bahwa terjadi intrusi air laut yang umurnya masih muda. Dimana air laut di Cepokorejo dan sekitarnya berada di antara 100 tahun ke bawah," ujar Bambang Irawan saat ditemui suaraindonesia.co.id di kantornya, Kamis (3/6/2021).
Bambang menuturkan, melihat keberadaan intrusi air laut yang berumur muda. Dia menyebutkan ada pengaruh manusia yang menyebabkan itu semua.
"Pengaruh manusia itu adalah perlakuan terhadap lahan di desa tersebut. Pengeboran sumber mata air yang berlebihan juga menjadi salah satu penyebab intrusi air laut. Tidak hanya pengeboran oleh pengusaha tambak tetapi juga pengeboran pertanian," ungkapnya.
Sedangkan cadangan air tawar, lanjut dia, di Desa Cepokorejo tidak ada sama sekali. Sehingga pengambilan air tawar yang berlebihan, menjadikan tekanan air laut ini masuk. Karena pori-pori tanahnya tinggi.
Disamping pengeboran sumber mata air, naiknya air laut ke daratan akibat dari pasang surut yang melewati sungai juga menjadi penyebab adanya intrusi air laut.
"Maka sebenarnya, bukan hanya petambak saja, tetapi petani juga punya kontribusi besar terhadap adanya intrusi di sana. Kebijakan pemerintah tidak bisa memukul petambak harus berhenti, itu tidak bisa. Kalau mau berhenti iya harus berhenti semua," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pada hari Senin (31/5) lalu, pihaknya telah memanggil semua pihak baik dari pengusaha tambak, masyarakat, dan Pemerintah Desa di Kantor DLH Tuban.
"Kemarin kita mengambil kebijakan, silakan beroperasi baik petambak atau petani. Tapi ketika mengambil air dibawah tanah harus dilengkapi dengan perizinan sesuai Undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (Irq/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi