MALANG - Al Akif Candra Pelu, SH, MH, selaku kuasa hukum penggugat Mulyohadi menilai, alamat resmi kantor PT Mahameru Property Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak jelas.
Pihaknya mengaku, pelayangan alamat gugatan sudah disesuaikan dengan alamat di data bade Kemenkumham.
Menurutnya, hal itu berdampak kepada ketidak hadiran tergugat ke pengadilan karena surat panggilan gugatan tidak sampai.
Sehingga tergugat tidak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang.
Akibatnya, sidang peerkara kasus dugaan wanprestasi itu, harus dijadwal ulang dan dilakukan dari awal.
"Faktanya di lapangan, fisik kantornya tidak ada. Jadi, kalau kami ada persolan dan meminta hak-hanya yang harus diperjuangkan dan dimintai pertanggungjawaban kepada PT Mahameru akan kesulitan karena alamatnya tidak jelas," paparnya heran, Jumat (04/06/2021) lewat sambungan selulernya.
Menurutnya, sebagaimana informasi dari Juru Sita Pengadilan Kepanjen Malang, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan dan risalah gugatan.
"Gugatan kami, suratnya sangat jelas kami layangkan ke alamat yang sah. Itu kami dapatkan dari Kemenkumham. Jadi kami itu alamat yang sah dan kami bisa membuktikannya," papar Chandra.
Dirinya mengaku heran, setelah didatangi tidak ada dan setelah dicari tetap tidak ditemukan.
"Alamat sah kantor menurut data Kemenkumham, beralamat di Jala Soekarno Hatta DR No.09. Namun, bentuk fisik kantornya tidak ada," lugasnya.
Menurutnya, ketidak jelasan kantor sebagaimana tertuang resmi di Kemenkumham ternyata tidak sesuai fakta di lapangan.
"Jadi permasalah ini, sangat merugikan klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak tergugat PT Mahameru melalui kuasa hukumnya Agus S Sugianto, S.H,mengaku, ketidakhadirannya ke persidangan pihaknya belum pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Kepanjen terkait persolan itu.
Bahkan, sampai sekarang pihaknya mengaku belum menerima materi gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris penggugat.
“Kalau gugatan masuk, pasti materi gugatannya akan dilampirkan dengan gugatan. Materi gugatannya saja sampai sekarang saya belum ada,” tegasnya, menanggapi pertanyaan wartawan, Jumat (20/05/2021).
Dugaan sementara, kantor PT Mahameru sudah pindah domilisi. Namun, hingga hari ini belum melakukan update data terbaru di Kemenkumham.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi