LAMONGAN - Diduga selewengkan alokasi dana desa (ADD), Ainur Rofi', mantan Kepala Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kamis (17/6/2021).
Berkas laporan yang diserahkan diterima oleh Afan petugas Kejari setempat, dan telah diberikan tanda terima, lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah.
Ahmad Irsyadul Ibad, Koordinator warga yang melapor, mengatakan, mantan Kepala Desa kami laporkan, dengan dugaan penyelewengan dana pembangunan pagar balai Desa, kanopi, pavingisasi warga, halaman balai Desa dan puskesmas.
"Dari informasi yang kami dapat anggarannya sekitar Rp 54,27 juta. Sampai saat ini belum dikerjakan, padahal itu masuk alokasi anggaran tahun 2017," katanya
Tidak hanya itu, ujar Ibad, dia juga diduga menggelapkan dana pembangunan sarana air bersih (SAB) tahun anggaran 2017, yang sampai hari ini, belum dikerjakan.
"Anggarannya diperkirakan sebesar Rp 75 juta," tambahnya
Selain itu, mantan Kades juga diduga menyelewengkan dana bantuan plesterisasi untuk 30 warga, dimana per orang mendapat bantuan dana dari Kabupaten sebesar Rp 1 juta. Jika ditotal untuk semua penerima Rp 30 juta.
"Ada juga dugaan penyelewengan dana pengadaan komputer, proyektor dan sound system tahun 2018, diperkirakan sebesar Rp 50 juta. Sampai saat ini barang tersebut gak ada," tegasnya
Selaku terlapor, Ainur Rofi', saat dikonfirmasi melalui saluran telepon mengaku belum mengetahui adanya laporan tentang dirinya di Kejari Lamongan.
"Saya dilaporkan, terkait apa itu. Waduh gak tau mas. Saya gak ngikuti yang itu mas. Walah pasrah aja lah mas. Kalau aku salah ya tak terima saja mas. Waduh gak tau tentang kebenarannya, saya juga baru dengar," jelasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi