TRENGGALEK - Kembali panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi III DPRD Trenggalek lakukan klarifikasi atas tanggungjawab pelaksanaan kegiatan fisik ditahun 2020.
Dalam rapat agenda yang di hadiri 10 OPD ini Komisi III juga mempertanyakan beberapa kegiatan yang tidak maksimal karena tidak mampunya pelaksana atau tekanan yang akan mengerjakan.
Sukarodin selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek usai menggelar rapat mengatakan bahwa pihaknya menggelar rapat dengan memanggil OPD sesuai tupoksinya, yakni klarifikasi atas pekerjaan fisik di tahun anggaran 2020 atas LKPJ Bupati.
"Tupoksi kita ada pada kegiatan fisik, jadi kita meminta penjelasan tentang gagal lelang serta kurangnya target di pelaksanaan," kata Sukarodin, Kamis (17/6/2021).
Lanjut Sukarodin, jadi laporan pertanggungjawaban Bupati atas APBD tahun 2020 dilakukan klarifikasi, alhasil telah diklasifikasi dan ada beberapa hal penting dalam penyerapan anggaran di tahun kemarin.
OPD juga telah menjelaskan adanya pelaksanaan kegiatan yang bersifat fisik telah sesuai target dan ada juga yang tidak terealisasi sesuai target. Alasannya ada yang tidak sesuai target karena adanya efisien sehingga ada yang kurang dari target.
"Jadi ada beberapa penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan fisik di tahun kemarin oleh masing-masing OPD," ucapnya.
Dicontohkan Sukarodin ada kegiatan fisik yang gagal lelang yakni satu kegiatan yang ada di PUPR yakni dalam pembangunan jalan dengan anggaran Rp 2,700 milyar.
Sedangkan untuk kegiatan putus kontrak dijelaskan telah adanya pemenang namun yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatannya sehingga diputus kontrak. Yakni terjadi di RSUD dalam kegiatan sistem informasi management dengan anggaran sebesar Rp 1,5 milyar.
"Kemudian di dinas pendidikan juga ada untuk pengadaan alat seni budaya dari DAK sebesar Rp 900 juta," tuturnya.
Ditambahkan Sukarodin, pihaknya hanya klarifikasi sepotong khususnya pekerjaan fisik tentabg capaian pembangunan yang tidak sesuai target dan sesuai target.
Sedangkan untuk gagal lelang pihaknya menilai adanya ketidakmampuan rekanan dalam melaksanakan apa yang tertuang dalam kontrak. Sedangkan yang putus kontrak dan akan di anggarkan lagi di tahun ini. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi