SUARA INDONESIA

Dinilai Membahayakan, Kereta Kelinci di Ponorogo Dilarang Beroperasi

Andre Prisna - 18 June 2021 | 12:06 - Dibaca 1.18k kali
Peristiwa Daerah Dinilai Membahayakan, Kereta Kelinci di Ponorogo Dilarang Beroperasi
Petugas saat melakukan penindakan terhadap sopir kereta kelinci, Jum'at (18/6/2021)

PONOROGO - Anggota lalu lintas (lantas) Polres Ponorogo melakukan penindakan terhadap kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap sopir kereta kelinci yang masih beroperasi di ruas jalan raya.

"Kereta kelinci tersebut sangat membahayakan dari sisi keamanan. Terlebih mengangkut orang banyak ketika melintas di jalan," jelasnya, Jum'at (18/6/2021).

Kurangnya keamanan tersebut bisa menyebabkan penumpang berakibat fatal apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Kita sudah memberikan sosialisasi baik paguyuban kereta wisata maupun bagi para sopir terkait bahaya penggunaan kereta kelinci tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan Standart Nasional Indonesia (SNI). Terlebih apabila digunakan mengangkut penumpang di jalan umum.

"Pasalnya kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak adanya uji kelayaakan jalan. Serta tidak ada jaminan keselamatan," jlentrehnya.

Selain itu tidak memenuhi uji tipe, termasuk TNKB, tidak layak jalan, kelengkapan STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.

"Untuk itu kita akan menindak tegas apabila ada kereta kelinci yang masih beroperasi. Kita tak ingin ada korban laka lantas bagi warga Ponorogo," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV