TUBAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban sosialisasikan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2021 sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, pelaksanaan hari raya Idul Adha di tahun 2021 dipastikan masih seperti tahun lalu.
"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2021 oleh Menteri Agama RI. Panitia atau penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hijriah dan pelaksanaan qurban sesuai dengan protokol kesehatan (prokes)," ungkap Sahid saat dikonfirmasi oleh suaraindonesia.co.id. Kamis (24/6/2021).
Maka dari itu, pihaknya juga telah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berqurban dan penyembelihan hewan qurban, dengan membuat surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut, salat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah di lapangan terbuka atau di masjid pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Sedangkan, pemotongan hewan qurban harus sesuai syariat agama Islam.
Penerapannya, menurut surat edaran meliputi : jaga jarak fisik yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, penerapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan masker, pemeriksaan kesehatan awal, pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat pemotongan, sanitasi dengan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70% di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau, pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan, pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musholla yang menerima, menyembelih dan menyalurkan daging hewan kurban di wilayah masing masing agar dipedomani.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tutur Mashari.
Perlu diketahui, ketentuan edaran SE nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 2021.
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
3. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya didaerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
c. Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Sholat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Sholat Hari Raya Idul Adha.
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi