SUARA INDONESIA

Pemindahan Prasasti Kamulan dari Tulungagung ke Trengggalek Perlu Izin BPCB

Rudi Yuni - 27 June 2021 | 11:06 - Dibaca 3.80k kali
Peristiwa Daerah Pemindahan Prasasti Kamulan dari Tulungagung ke Trengggalek Perlu Izin BPCB
Tempat prasasti di Trenggalek

TRENGGALEK - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur masih belum bisa memastikan pemberian izin atas permintaan Pemkab Trenggalek untuk memboyong prasasti kamulan yang saat ini berada di museum daerah Tulungagung.

Hal itu dikarenakan pemberian izin untuk melepas prasasti kamulan tersebut harus melalui beberapa proses. Seperti dampak sosial, peninjauan tempat penyimpanan dan kajian seberapa penting keberadaannya bagi masyarakat. 

"Kami tidak bisa serta merta melepaskan, karena ada beberapa proses yang harus dilalui Pemkab Trenggalek untuk memboyong prasasti kamulan tersebut," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Tulungagung- Trenggalek BPCB Jatim Haryadi, Minggu (27/6/2021).

Disampaikan Haryadi, dari seluruh persyaratan tersebut yang lebih utama adalah izin dari BPCB selaku pemilik prasasti kamulan. Karena prasasti kamulan sendiri telah masuk data benda cagar budaya milik BPCB.

Dalam data prasasti kamulan sendiri tercatat dengan nomor register 058/TLA/1996 dengan detail ukuran panjang atas 97 centimeter (cm), bawah 72, tinggi 34 dan lebar 185 cm.

"Bahkan dalam registrasi tersebut tercatat pengelola adalah Museum Daerah Tulungagung," tuturnya.

Dari beberapa data yang telah ada dijelaskan Haryadi, jika Pemkab Trenggalek ingin meminta dan memboyong prasasti kamulan harus mengajukan izin resmi ke BPCB Jatim. Hingga saat ini informasi yang telah didengar bahwa pemkab telah memprosesnya.

Namun demikian, meski pemkab telah mengajukan izin secara resmi, tidak serta merta BPCB langsung mengeluarkan izin. Sebab BPCB harus melakukan berbagai proses kajian dan tahapan untuk mengeluarkan izin tersebut. 

"Proses kajian itu sebagai dasar keputusan yang akan diambil dan akan di tuangkan dalam pemberian izin atau tidak, agar langkah yang diambil juga tepat," ungkap Haryadi.

Masih menurut Haryadi, dalam proses kajian terkait prasasti BPCB lebih menekankan terkait keputusan adanya dampak sosial atau tidak jika prasasti itu dipindah tempat penyimpanannya. 

Bahkan sebelum mengambil keputusan, BPCB nanti bakal melakukan tinjauan ke tempat penyimpanan prasasti tersebut di Trenggalek. Juga akan dilakukan kajian seberapa penting keberadaan prasasti tersebut bagi masyarakat sekitar. 

"Tidak kalah pentingnya apakah ada penolakan atau tidak dari elemen masyarakat sekitar," ucapnya.

Ditambahkan Haryadi, khususnya penolakan dari masyarakat dan pecinta sejarah di wilayah Tulungagung. Sehingga jika ada kelompok yang menolak prasasti tersebut dipindah tempatkan, tentunya BPCB tentunya tidak memberikan izin.

"Dari situ dimungkinkan sangat sulit bagi BPCB untuk memberikan izin, mengingat penempatan prasasti kamulan di Tulungagung sudah sesuai," imbuh Haryadi.

Ditegaskan Haryadi, bahwa dalam sejarah dahulu memang wilayah Trenggalek masuk dalam wilayah Tulungagung. Sehingga dulu Tulungagung yang memiliki pendapa untuk tempat penyimpanan prasasti yang baik.

Jadi seperti apa keputusan BPCB nanti ditunggu saja hingga ada kajian lebih dalam, karena jika dilihat dari segi penempatan sebenarnya penempatan prasasti kamulan di Tulungagung sudah sesuai.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya