BLITAR - Komisi lll DPRD Kabupaten Blitar H Adib Zamhari angkat bicara terkait persoalan limbah pabrik susu PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi.
Adib mengatakan, pihaknya menyayangkan PT Greenfields tidak memperhatikan usulan atau masukan dari pemerintah maupun warga sekitar.
"Kita dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah memanggil pihak PT Greenfields untuk mencari solusi limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat, namun sampai sekarang pihak Greenfields tetap abai," katanya, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut pihaknya mengibaratkan PT Greenfields seperti anak nakal yang sulit untuk diberikan peringatan dan teguran.
"Greenfield seperti anak nakal yang sulit diberi masukan dan teguran. Buktinya sejak Januari 2020 hingga sekarang permasalahan lingkungan belum tuntas," ucapnya.
Anggota Fraksi PKB ini juga mendukung upaya Bupati Blitar yang melayangkan surat teguran dengan nomor surat 570/287/408.117/2021 ke PT Greenfield tertanggal 7 Juni lalu.
"Dalam surat tersebut Bupati menuliskan tiga poin diantaranya. Pertama, PT Greenfields diberi waktu tujuh hari untuk menangani masalah limbah. Kedua, mengingatkan PT Greenfields yang sudah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah dengan sengaja," ucapnya.
"Sedangkan poin ketiga, rencana PT Greenfields mengembangkan investasi Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko diminta dihentikan selama proses pengalihan hak penguasaan lahan belum tuntas," tuturnya.
Adib berharap, Pemerintahan Kabupaten Blitar khususnya Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak segan-segan menutup beroperasi PT Greenfields apabila permasalahan limbah tidak bisa teratasi.
"Saya berharap Bupati maupun Wakil Bupati Blitar untuk tidak segan-segan menutup atau membekukan izin beroperasinya PT Greenfields apabila pihak Greenfields tidak bisa menyelesaikan permasalah yang ada," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi