JEMBER- Pemerintah Kabupaten Jember resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Sabtu (3/7/2021).
Hal tersebut sesuai dengan intrusksi yang disampaikan oleh Kemendagri.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, seluruh tempat yang merupakan pusat keramaian akan ditutup. Seperti, mall, fasilitas umum dan tempat ibadah.
Sementara untuk supermarket dan pasar tradisional, tetap beroperasi dengan kapasitas lima puluh persen.
"Supermarket dan pasar tradisional tetap buka, untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Tapi kami tegaskan kapasitasnya hanya 50% saja," tegas Bupati Jember Hendy Siswanto, Jumat (2/7/2021).
Terkait dengan jaminan pengamanan sosial, Hendy menjelaskan akan dianggarkan melalui Anggaran BTT APBD, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Koordinasi Virtual Persiapan PPKM Darurat.
"Jaminan pengamanan sosial dan BTT itu, merupakan salah satu cara untuk memberikan bantuan langsung kepada yang terdampak dan itu lewat APBD," lanjutnya.
Dengan adanya keterbatasan jumlah petugas, Hendy meminta agar semua pihak juga turut serta dalam upaya penekanan kasus Covid-19. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
"Kita punya RT, RW,Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Saya minta untuk ikut serta menghimbau kepada masyarakat dalam pendisiplinan ini," ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, dapat menekan angka kasus Covid-19 hingga 80 persen.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi