TRENGGALEK - Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, DPRD Trengggalek melaksanakan work for home (WFH). WFH ini berlaku bagi semua pimpinan dan anggota Dewan.
Tidak hanya itu, WFH juga dilaksanakan oleh semua pegawai PNS dan pekerja kontrak selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.
"Semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan pekerjaan kantor ke rumah melalui rapat virtual," kata Doding Rahmadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Sabtu (10/7/2021).
Disampaikan Doding, demikian juga bagi seluruh PNS Sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah. Jadi keputusan itu menyesuaikan dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Untuk kegiatan rapat di DPRD tetap berjalan, namun dengan melaksanakan aturan bekerja di kantor 25 persen. Jadi tidak menggangu pelaksanaan tupoksi DPRD karena juga dilakukan rapat secara virtual.
"Untuk kunjungan kerja tidak dilakukan, karena semua juga tidak menerima dan melaksanakan kunjungan kerja untuk DPRD," ungkapnya.
Senada disampaikan Agus Cahyono yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, pihaknya membenarkan kegiatan DPRD dilaksanakan secara WFH mengingat saat ini tengah berjalan PPKM Darurat.
Pihaknya dalam hal ini mendukung sepenuhnya penerapan PPKM Darurat di Trengggalek dengan tujuan untuk menekan terus wabah COVID-19.
"Mari sama-sama memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus, serta melindungi keselamatan masyarakat," pinta Agus Cahyono. (adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi