Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah melayangkan surat teguran ketiga Nomor 570/326/409.117/2021 kepada PT Greenfields Indonesia Farms 2 beroperasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi.
Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar sejumlah aturan dari pemerintah daerah.
"Saya tidak main-main, jika sampai batas akhir surat teguran ketiga tidak ada respon dari PT Greenfields. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan," kata Rini Bupati Blitar kepada Suara Indonesia Sabtu (10/07/2021) malam.
Ia menjelaskan, sebelumnya PT Greenfields sudah membuat surat pernyataan tentang komitmen untuk ikut melestarikan lingkungan dan tidak akan membuang/mengalirkan limbah secara sengaja ke aliran sungai. Apabila tetap melanggar, maka pemerintah daerah akan menindak tegas.
"Disamping itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim juga telah memberikan sanksi administrasi paksaan nomor 188/152/KPTS/III/2019 tanggal 27 Juni 2019 lalu. Lantaran, PT Greenfields belum taat dalam melaksanakan kewajiban khususnya pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL," terangnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan, hingga kini PT Greenfields belum menindaklanjuti surat teguran ataupun menjalankan komitmennya terbukti pada tanggal 08 Juli 2021 sungai Genjong Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi masih diterjadi pencemaran limbah ternak sapi.
"Surat teguran ketiga kita kirim ke PT Greenfields pada tanggal 06 Juli, kemudian diberikan masa tenggang waktu selama tujuh hari kedepan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan pasti nanti ada kejutan. Kami sudah banyak mendengar keluhan warga dan saya tidak rela jika masyarakat blitar hidupnya terganggu oleh limbah," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi