Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana menyurati langsung tiga Kementerian sekaligus terkait dengan persoalan penanganan limbah di PT Greenfields Indonesia Farm 2.
Hal itu dilakukan untuk menemui titik terang, karena yang bersangkutan sampai saat ini belum juga maksimal dalam penanganan limbah pabrik.
"Jika nanti tidak ada perubahan, kita akan membuat laporan tertulis kepada pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," kata Tuti Komaryati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Blitar.
Menurutnya, akar persoalan polemik ini adalah PT Greenfields Indonesia tidak patuh terhadap Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (AMDAL). Sehingga, memancing masalah terutama dengan warga sekitar terkait pencemaran lingkungan ataupun udara.
"Setelah diberikan surat teguran, pihak PT Greenfields katanya sanggup membenahi tetapi hari berikutnya saat saya datang sendiri ke lokasi menemukan bukti pencemaran di sungai Genjong Desa Ngadirenggo Wlingi. Jadi dia yang tidak patuh terhadap aturan," ujar Tuti kepada Suara Indonesia Minggu (11/07/2021).
Ia mengakui bahwa, memang membenahi Amdal membutuhkan proses dan waktu namun saat diberikan kelonggaran untuk memperbaiki sejak tahun 2017 lalu. Ternyata, hingga kini PT Greenfields belum juga memperbaiki penanganan limbah pabrik dengan sempurna.
"Nanti segala bukti akan kita lampirkan bersamaan dengan laporan tertulis, soalnya semua kewenangan ada di pusat," imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelumnya PT Greenfields Indonesia baru saja menerima surat teguran ketiga No. 570/326/409.117/2021 dari Bupati Blitar tentang penanganan limbah pabrik yang belum optimal.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi