KUTAI TIMUR - Trio kuasa hukum ahli waris lahan yang di klaim Pemerintah Daerah meminta Pemerintah Daerah membeberkan data pembelian dan pembebasan lahan yang dihibahkan ke Pemprov Kaltim yang direncanakan akan dibangun Kantor Samsat.
Hal tersebut dicetuskan karena dalam permasalahan tersebut Adam Jamaluddin serta 2 pengacara lainnya yakni Eko Sugianto dan juga Mediansyah yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris lahan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak mengungkapkan data terkait pembebasan lahan yang menjadi sengketa.
Apalagi dalam mediasi tertutup yang dilakukan oleh Asistent Pemkesra Pemkab Kutim sebagai perwakilan pemerintah dengan kuasa hukum ahli waris baru-baru ini juga tidak menemukan adanya solusi terkait masalah tersebut.
"Kemarin sempat mediasi dengan Assistent Pemkesra Suko Buono, namun deadlock, maka dari itu kami minta adanya transparansi data pembelian dan pembebasan lahan yang telah dilakukan Pemkab terhadap lahan klien kami, biar jelas dan mudah untuk ditelusuri kebenarannya," ucapnya, Jum'at (16/07/2021).
Sebelumnya, dalam konfirmasi terpisah, Plt Kabag Hukum Pemkab Kutim Bayu melalui Kasubbag Bankum Soleh Abidin menyampaikan bahwa lahan yang saat ini menjadi polemik antara Pemkab Kutim dan warga tersebut dibebaskan sekira tahun 2013 melalui Dinas PLTR Kutim.
"Kami belum dapat detailnya," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi